Dirawat di RSUD Siak, Korban Bentrok Minta Bos PT DSI Bertanggungjawab


Jumat, 06 Januari 2023 - 11:12:45 WIB
Dirawat di RSUD Siak, Korban Bentrok Minta Bos PT DSI Bertanggungjawab Keluarga korban memperlihatkan hasil Rontgen/foto:dnr

RIAUIN.COM - Seorang korban penganiayaan saat bentrokan yang terjadi di Desa Dayun, Kabupaten Siak dirawat di RSUD Tengku Rafi'an Kabupaten Siak.

Korban bernama Makmur Sentosa Pardede mengalami luka berat dan dirawat di ruang Marwa karena mengalami patah tulang tangan, patah tulang kaki, memar di bagian perut dan bonyok di bagian muka.

Keluarga korban, Unggal Gultom mengatakan, korban mengalami luka berat karena dipukul menggunakan besi, egrek, tojok dan kayu oleh sekelompok orang yang diduga diperintah oleh bos PT DSI. Selain mengalami luka berat disekujur tubuh, Makmur juga mengalami luka di bagian mulut dan punggung.

"Semua kejadian ini diduga terindikasi atas perintah M bos PT DSI. Bila terbukti, dia harus bertanggungjawab atas hal ini," kata Unggal Gultom, saat dikonfirmasi, Jum'at (6/1/2023).

Unggal menyebut, selain Makmur ada banyak korban luka ringan lainnya akibat bentrok tersebut. Pada peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, korban ketika itu ditarik oleh sejumlah orang saat berunding. Ia langsung dihajar beberapa orang yang diduga pihak outsourching sehingga mengakibatkan luka berat.

"Kita meminta pertanggungjawaban bos PT DSI M karena dia yang memerintahkan itu. Kata orang itu, dia tidak akan keluar apabila tidak ada perintah dari M. Otak kerusuhan yang ada disini adalah M, ia yang menyebabkan kerusuhan disini," tegas Unggal.

Kami berharap pihak kepolisian mengusut secara tuntas kasus penganiayaan ini. Ia juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Siak dapat melindungi warganya dari perilaku anarkis ini. 

Terpisah, pakar dan ahli Hukum Pidana Forensik independen, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat, soal pengrusakan dan penganiayaan tidak ada kaitannya dengan penempatan lahan paska Constatering dan Eksekusi.

"Kalau pengrusakan, pengeroyokan dan penganiayaan itu kan tindak pidana. Kalau kita kaitkan dengan masalah yang tadi (Constatering dan Eksekusi) teorinya kan sebab akibat, secara mutatis mutandis yang punya kepentingan yang harus bertanggungjawab kepada yang melaksanakan. Apabila, pihak yang disuruh atau diberikan kuasa apakah sesuai dengan apa yang dikuasakan," jelas Dr Robintan melalui sambungan telepon.

Bicara soal kuasa, terang Dr Robintan, yang bertanggungjawab itu adalah pemberi kuasa dengan penerima kuasa, sapanjang kuasa itu dilakukan sesuai dengan skop kuasa.

"Tapi, kalau misalnya katakanlah si penerima kuasa itu melakukan di luar dari apa yang dikuasakan. Contoh, seseorang dikuasakan untuk menagih hutang, selain menagih hutang penerima kuasa juga melakukan penganiayaan. Masalah penganiayaan merupakan tanggung jawab penerima kuasa dan pemberi kuasa bertanggungjawab secara keperdataan," terangnya.

Akibat kerugian itu, pemberi kuasa dapat diminta pertanggungjawaban untuk mengobati korban yang merupakan akibat aksi dari penganiayaan tersebut, serta ganti rugi dan lain-lain. 

"Itu inti dari volmacht kuasa atau yang kita sebut dengan tindakan-tindakan hukum untuk dan atas nama," pungkasnya.

Terkait bentrok berdarah ini, Pengacara PT DSI Suharmsyah ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu.

Sementara, Humas Polres Siak, Dedek Prayoga, melalui pesan singkat mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang terkait keributan kemarin," tulisnya singkat.-dnr