Resmi Dilantik, PPK Wajib Jaga Netralitas di Pemilu


Rabu, 04 Januari 2023 - 19:05:51 WIB
Resmi Dilantik, PPK Wajib Jaga Netralitas di Pemilu Pelantikan PPK se-Kecamatan di Pekanbaru oleh Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto, Rabu (4/1/2024) pagi di Hotel Pangeran.

RIAUIN.COM-Terhitung sejak dilantik, Rabu (4/1/2023) pagi tadi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Anton Merciyanto, maka 75 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib menjaga netralitas, independensi dan integritas sebagai badan Adhoc. Karena itu, dengan resmi dilantik dan menyandang status sebagai PPK wajib mematuhi kode etik penyelenggaraan Pemilu.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto usai melantik badan Adhoc 15 kecamatan yang tersebar di Kota Pekanbaru. Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, PPK harus menjaga sikap. Jangan sampai berpihak kepada peserta Pemilu, baik itu Partai Politik, caleg maupun calon perseorangan.

"PPK jangan sampai melanggar netralitas, berpihak pada peserta Pemilu, hukumnya haram. Dan kurangi aktivitas ngopi di warung kopi, mengingat nongkrong di warung kopi berpotensi terjadinya komunikasi interpersonal apalagi latar belakang dari PPK yang sangat beragam," kata Anton.

Tak sedikit yang sebelumnya dekat dengan parpol. Potensi itu bisa dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk mendekati penyelenggara, yang dikuatirkan bisa mengancam integritas, independensi dan netralitas PPK. Kendati demikian tidak ada larangan bagi PPK untuk bersosialisasi, karena pada dasar manusia hidup bersosial.

"Tapi begitu masuk dalam bagian dari penyelenggara pemilu, sikap harus dijaga," tegas Anton.

Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir kepada wartawan mengatakan, setelah dilantik dan diambil sumpahnya selain langsung melaksanakan tugas sebagai badan Adhoc, PPK wajib mematuhi kode etik.

"Dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, penyelenggara pemilu diikat dalam kode etik. Kode etik bagi penyelenggara pemilu adalah harga mati," ujar Ilham.

Mematuhi kode etik bagian dari proses menjaga kepercayaan masyarakat. Dikatakannya, dengan sudah menjaga saja kadang-kadang kita masih dicurigai. Apalagi kalau sudah sampai memperlihatkan keberpihakan.

Jika sampai melanggar kode etik,, PPK harus siap-siap menerima konsekuensinya. Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sampai sanksi terberat yakni pemberhentian permanen.  

Di tempat yang sama Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Pekanbaru, Dra Yelli Nofiza MM menyebutkan 75 PPK yang dilantik merupakan hasil proses seleksi penjaringan yang dilakukan sejak November lalu. Ke 75 anggota PPK tersebut untuk mengisi 15 kecamatan dengan jumlah anggota per kecamatan sebanyak 5 orang.

"Setelah pelantikan ini mereka mendapatkan bimtek sebagai pembekalan pertama. Nanti selanjutnya akan dilaksanakan lagi bimtek khusus sebelum mereka melaksanakan tugas," kata Yelli. -vie