Operasional PT NH R Inhu Tutup, Karyawan Dirumahkan Tanpa Gaji


Jumat, 30 Desember 2022 - 22:31:11 WIB
Operasional PT NH R Inhu Tutup, Karyawan Dirumahkan Tanpa Gaji

RIAUIN.COM - Operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) di Desa Seberida, Kecamatan Batang  Gangsal diberhentikan, sehingga pihak perusahaan harus merumahkan karyawan dan bahkan gaji mereka tidak dibayarkan, kecuali karyawan Scurity, Petugas ILC, WTP dan operator Egine Room.

Penutupan penghentian operasional PKS  langsung disampaikan pihak PT NHR yang di tandatangani oleh Mill Manager Wiwit Wahyudi Abto, pada tanggal 26 Desember 2022.
Penghentian operasional itu dilakukan pasca jalan masuk menuju ke perusahaan dipasang plang oleh pihak pemilik lahan Hendry Wijaya, sehingga mengakibatkan mobil pengangkut CPO, pengangkut TBS, karnel dan lainya tidak bisa masuk.

Atas kejadian ini pihak Direktur PT NHR Johan Kosiadi saat dikonfirmasi melalui telepon Whatshap belum berhasil dihubungi

Sementara ini, salah seorang Karyawan PT NHR yang tak mau namanya disebutkan membenarkan kalau seluruh karyawan dirumahkan tanpa gaji terkecuali karyawan yang dibutuhkan sesuai surat dari manajamen perusahaan.

"Sementara ini kami diam aja dulu belum ada langkah dengan dirumah nya karyawan tanpa gaji karena itu baru selembaran pemberitahuan, Karyawan di hentikan bekerja sejak hari senin,"Ungkapnya,Jumat (30/12/2022)..

Masih kata karyawan, meskipun adanya masalah internal di Perusahaan tidak semena dengan karyawan, dalam selembaran kertas pemberitahuan jelas perusahaan tidak mau rugi atas kejadian ini, seharusnya perusahaan harus memberikan gaji sesuai undang-undang..

Sementara itu,terkait adanya surat penghentian operasional PKS,Sekda Inhu Hendrizal,saat dikonfirmasi, mengatahkan, Pemkab Inhu telah menurunkan tim ke perusahaan PT NHR.

"Tim dari Pemkab Inhu sudah turun ke lapangan," kata Sekda, Kamis (29/12/2022). - gus