Pejabat Tak Boleh Baper, Tapi Jika Diserang Pribadi Wajib Dapat Keadilan


Kamis, 29 Desember 2022 - 22:15:32 WIB
Pejabat Tak Boleh Baper, Tapi Jika Diserang Pribadi Wajib Dapat Keadilan Dosen UNRI Zul Wisman SH MH

RIAUIN.COM- Kritikan terhadap PLT Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby oleh salahseorang aktivis berujung keranah hukum. PLT Bupati telah melaporkan aktivis bernama Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) ke Polda Riau, Kamis sore (29/12/2022).

Suhardiman tidak terima dengan kritikan yang disampaikan oleh aktivis Pospera itu karena telah menjurus ke ranah privacy. Bahkan kritikan itu dinilainya telah menyerang kehormatannya sebagai kepala daerah.

Lantas apa tanggapan Akademisi Riau Zul Wisman SH MH terhadap sikap PLT Bupati Kuansing tersebut? 

Menurut Zul, ketika rakyat mengkritik, tapi secara bahasa kritiknya memang menyerang diri yang bersifat person, bukan mengkritik jabatan, maka sah-sah saja atas nama diri pribadi ia melaporkan dan berhak mendapatkan keadilan.

Pejabat dan jabatan itu dalam hukum administrasi negara adalah dua hal yang berbeda, tapi keduanya tak bisa dipisahkan. Pejabat boleh berganti, jabatan bersifat tetap.

Pejabat adalah person yang dipilih atau ditunjuk untuk menjalankan kekuasaan/kewenangan tertentu, di mana kewenangan itu diperoleh secara atribusi maupun delegasi.

Sedangkan jabatan adalah kedudukan secara struktural yang menggambarkan tugas, fungsi dan kewenangan dalam pemerintah atau pemerintahan.

Ketika seseorang pejabat yang sedang menduduki jabatan (chief eksekutif) lalu di kritik rakyat, maka kritikan itu adalah kritikan  terhadap pejabat atau jabatan, bukan pada person.

Dalam keadaan dan waktu yang bagaimana seseorang terpisah dari sebutan pejabat dan jabatan, ketika ia berhenti atau diberhentikan atau bila masa jabatan itu telah berakhir.
Tapi tidak, bila mana ia cuti, bepergian keluar negeri atau  disebabkan berhalangan sementara lainnya.

"Nah, terkait sebagai kepala daerah, sejatinya ia tak memiliki waktu untuk tidak dinyatakan sebagai pejabat, siang malam, pagi dan petang sebutan sebagai pejabat/jabatan itu melekat pada dirinya," tutur Dosen Ahli Tata Negara Universitas Riau ini menerangkan.

Kata Zul, palingan hanya ketika ia mencoblos di TPS dalam pemilu, itu memang bukan tindakan pejabat (kepala daerah), tapi sebagai person (rakyat/pemilih) yang sedang menjalankan haknya untuk memilih dan dipilih.

"Jadi saya kira, pak Bupati Kuansing tidak perlu menanggapi serius terkait kritikan rakyat yang mungkin begitulah cara ia menyampaikan," saran Zul.

"Maka apa kata Anies Baswedan, biarkan saja. Itu merupakan cerminan dirinya selaku pengkritik yang hanya mampu menyampaikan kritik seperti itu pada pejabat/jabatan (bupati)," tambahnya.

Ditambahkannya, ketika sudah menjadi pejabat/menduduki jabatan maka jangan baper.-hen