Musker LAMR Hasilkan Rekomendasi Bagi Pemda di Riau


Kamis, 29 Desember 2022 - 19:30:48 WIB
Musker LAMR Hasilkan Rekomendasi Bagi Pemda di Riau

RIAUIN.COM- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) telah melaksanakan Musyawarah Kerja (Musker) pada 27-29 Desember 2022. Dalam Musker tersebut selain membahas berbagai persoalan adat yang mendesak di kabupaten/kota, juga dirumuskan sejumlah program kerja serta rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di Riau.

Hasil Musker tersebut disampaikan pengurus LAM Riau kepada sejumlah awak media di gedung LAM Riau, Kamis (29/12/2022).

Hadir dalam pertemuan yang bertajuk sembang-sembang pers tersebut, atara lain, Ketua Umum MKA Datuk Seri H R Marjohan Yusuf, Ketua Umum DPH LAM, H Taufik Ikram Jamil, Timbalan Ketua Umum 2 Saukani Al Karim, Ketua PBH Aziun Asyaari dan Sekum DPH Jonnaidi Dasa.

"Ada 17 poin program kerja yang berhasil dirumuskan dalam Musker serta 18 poin rekomendasi yang terangkum dalam lima bidang. Ini yang akan kita laksanakan semaksimal mungkin di tahun 2023 dan 2024 mendatang," kata Ketua Umum DPH LAM, H Taufik Ikram Jamil.

Dipaparkan, beberapa program yang ditetapkan dalam Musker antara lain, bidang Organisasi dan Tatalaksana: pendampingan Musda LAMR kabupaten/kota, pengembangan dan Penguatan SDM, penguatan kelembagaan dengan pembentukan Perda 2024 serta merekomendasikan kepada Pemerintah  untuk Pembangunan Gedung Lembaga Adat di Inhu, Kampar dan Meranti.

Di bidang Litbang akan dilakukan penelitian keberadaan Pemerintahan Adat, Masyarakat Adat, pengembangan Pustaka LAMR, dan Penguatan Desa Bina Muaratakus.

Di bidang hukum, advokasi, dan pertanahan hak-hak masyarakat adat akan dilakukan  sosialisasi ketentuan hak-hak masyarakat adat, pendampingan masyarakat adat dalam mendapatkan perhutanan sosial, penyusunan konsep mediasi (peradilan) adat serta inventarisasi konflik dan penyelesaian lahan masyarakat dan pendampingan oleh LBH/PBH.

Di bidang pelestarian adat dan nilai budaya akan dilakukan pembuatan flyer ungkapan Tunjuk Ajar Melayu dalam aktualitas, penerbitan buku, gelar adat kehormatan, penghargaan ingatan budi dan lainnya.

"Selain itu juga kita akan laksanakan program-program di bidang kepemudaan dan pengembangan sumber daya manusia, bidang pembinaan, pengembangan, dan pelestarian seni: bidang lingkungan hidup dan Sumber Daya Alam, bidang ekonomi dan kewirausahaan," terang Taufik.

Sementara itu terkait rekomendasi, Timbalan Ketua Umum 2 Saukani Al Karim menjelaskan, ada 18 poin di antaranya, mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan percepatan penerapan UU Nomor 14 tahun 2014 Tentang Pembentukan Desa Adat dan Lembaga Adat Desa.

"Lembaga Adat Melayu Riau juga akan merancang dan menyusun konsep hukum acara adat, kemudian melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang termakhtub dalam bab 34 pasal 597 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Syaukani.

LAM Riau juga mendorong masyarakat hukum adat untuk melengkapi administrasi yang menyangkut dengan keabsahan/ketetapan hukum tentang keberadaan masyarakat hukum adat (masyarakat, pemimpin, hukum adat, harta atau warisan, dan kawasan).

Di bidang lingkungan, LAM Riau merekomendasikan agar pengelolaan lahan secara tidak sah seluas 1,2 juta hektar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar diserahkan kembali kepada masyarakat adat.

Bagi Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dicabut izinnya oleh pemerintah, maka proses pemberian izin baru mesti melibatkan masyarakat adat dan Lembaga Adat Melayu Riau.

"Lembaga Adat Melayu Riau meminta penyelesaian persoalan-persoalan sosial (penyakit masyarakat, narkoba, LGBT dan masalah sosial lainnya) untuk melibatkan institusi-institusi adat pada masing-masing wilayah," ujarnya.