Disaksikan Bupati Inhil, Masyarakat Desa Sungai Intan Berbondong-bondong Terjun ke Sungai


Rabu, 23 Agustus 2017 - 13:05:15 WIB
Disaksikan Bupati Inhil, Masyarakat Desa Sungai Intan Berbondong-bondong Terjun ke Sungai
TEMBILAHAN, Riauin.com - Disaksikan Bupati Inhil, HM Wardan, masyarakat Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Berbondong-ondong terjun ke sungai, Selasa (22/8/2017), ternyata mereka semua terun untuk meramaikan kegiatan Festival Bakorah yaitu festival menangkap ikan dengan cara tradisional.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sungai Intan, Ahmad Efendi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan buah tradisi masyarakat yang turun temurun dilakukan. Oleh sebab itu festival ini dilakukan guna lebih mentradisikan menangkap hasil sungai menggunakan peralatan tradisional tanpa merusak ekosistem.

Selain itu pula, untuk memupuk jiwa bergotong royong antar peserta dalam menangkap ikan. Serta mengajak masyakarat untuk tidak menggunakan bahan berbahaya untuk menangkap ikan.

''Mudah-mudahan iven budaya Desa seperti Festival Bekaroh ini semakin meningkatkan kesadaran masyarat untuk selalu menjaga keseimbangan ekosistem alam, dan acara ini dapat berjalan sukses dan lancar,'' ujarnya.

Ads
Sementara itu, Camat Tembilahan Hulu, M Nazar mengatakan bahwa suskesnya kegiatan ini merupakan hasil tradisi dan buah tangan kreatif masyarkat desa, sehingga terciptalan iven budaya ini.

Bupati Inhil, HM Wardan sendiri mengatakan sangat mengapresiasi terhadap apa yang dilaksanakan masyarakat Desa Sungai Intan.

''Khususnya Kepala Desa yang sangat kreatif mengemas tradisi ini. Mudah-mudahan iven seperti ini semakin ditingkatkan dan atas nama Pemkab Inhil saya sangat mendukung iven tradisi desa seperti ini,'' sebut Bupati.

Bupati pun mengajak masyarakat untuk menjaga ekosistem sungai, caranya dengan tidak menangkap ikan menggunakan alat dan zat berbahaya.

''Dari kegiatan saya mengajak ayo jaga sungai kita. Jaga ekosistem alam sungai kita. Jangan menangkap ikan menggunakan racun atau tuba. Karena dari cara tersebut merupakan hal yang sangat dilarang oleh undang-undang. Karena dapat merusak seluruh ekosistem alam,'' tukas HM Wardan.(adv)