Limbah PT TAL di Kuansing Diduga Bermasalah, Aktifis Ancam Lapor ke Menteri LHK


Rabu, 28 Desember 2022 - 11:48:46 WIB
Limbah PT TAL di Kuansing Diduga Bermasalah, Aktifis Ancam Lapor ke Menteri LHK Sungai yang diduga tercemar limbah PT Tal/foto:via Gda

RIAUIN.COM - PT Tamora Agro Lestari (TAL) diduga bermasalah dengan limbah. Hal itu diperkuat dengan keluarnya surat teguran dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Kuantan-Singingi (Kuansing) beberapa waktu yang lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuansing, Deflides Gusni melalui pesan WhatsApp menuliskan, pemberian surat peringatan itu telah mengikuti aturan atau regulasi dan Tupoksi dari DLH.

"Salah satu Tupoksi DLH adalah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada mitra/perseroan penghasil limbah yang kewenangannya ada di DLH Kabupaten. Terhadap permasalahan limbah tentunya kita mempedomani aturan/regulasi terkait dengan tindakan apa yg harus dilakukan," tulisnya, Rabu (28/12/2022)

Perihal surat teguran terhadap perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di daerah Serosa dan Jake, Kuansing itu sebelumnya telah dibenarkan oleh Deflides Gusni. Menurutnya, surat teguran itu dilayangkan berdasarkan surat baku mutu tentang limbah PT TAL yang sudah keluar dari pihak labor.

Dari surat baku mutu itu menyebutkan PT TAL diduga bermasalah dengan limbahnya saat melakukan pembuangan di sungai. Memang, untuk PT TAL itu sendiri masih memakai sistem berupa Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang memang pembuangannya ke sungai.

''PT TAL itu IPLC bukan Land Aplication (LA). Jadi memang ke sungai pembuangannya. Jadi September yang lalu heboh masalah limbah. Makanya diuji sampel, nah dari surat baku mutunya memang ditemukan bermasalah soal limbah,'' ujar Deflides.

Oleh karena itu lanjut Deflides, pihaknya lantas mengeluarkan surat teguran yang isinya mewajibkan memasang alat sparing (Alat untuk memantau limbah yang bisa diakses semua pihak) PT TAL tersebut. Jika dalam waktu tiga bulan tidak memasangnya akan dilayangkan lagi surat ke dua dan jika tidak diindahkan lagi akan ada sanksi pembekuan operasional.

''Kita memberi surat teguran agar PT TAL memasang Sparing. Jangkanya 3 bulan jika belum kita tegur lagi jika tidak lagi kita tindak. Itulah mekanisme yang sesuai aturan dalam menindak perusahaan,'' pungkas Deflides.

Sementara itu, aktifis sosial muda Kabupaten Kuansing, Khairul Ihsan Chaniago atau akrab disapa KIC mengapresiasi tindakan yang dilakukan DLH Kabupaten Kuansing, namun proses tindakannya dirasa terlalu lama, hingga ditakutkan akan terlanjur membuat rusak lingkungan daerah di tempat beroperasinya PT TAL.

Oleh karena itu KIC akan membuat pelaporan langsung ke pihak Kementerian terkait, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Ia akan meminta agar PT TAL segera ditindak, dari apa yang ia perbuat di daerah tempat operasinya. Apalagi dengan adanya surat teguran dari DLH Kabupaten Kuansing sudah menjadi bukti yang cukup untuk dibawa ke pihak kementerian.

''Surat teguran dari DLH Kuansing merupakan bukti kuat jika PT TAL itu bermasalah. Oleh karenanya kita bawa ke Menteri LHK RI ibu Siti Nurbaya. Kita minta agar ditindak cepat,'' jelas KIC, Rabu (28/12/2022).

KIC juga akan mempelajari aspek hukum masalah limbah yang akan menjerat PT TAL. Sebab, walau bagaimana pun masyarakat sekitar PT TAL sedang terancam kesehatannya akibat limbah PT TAL tersebut.

''Kasihan masyarakat sekitar perusahaan itu. Kesehatan mereka terancam akibat limbah PT TAL itu. Kita akan pelajari aspek hukum untuk menjerat PT TAL ini. Tak akan kita biarkan perusahaan ini seenaknya di bumi Kuansing,'' pungkas KIC.

Sementara itu media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas PT TAL, Widi. Pesan WhatsApp yang dikirim belum dijawab dan masih berstatus centang dua abu-abu. Sementara pesan kedua hanya berstatus centang satu.(*)