Mengaku Salah dan Minta Maaf, Koordinator AMKP Cabut Laporan di Kejati Riau


Jumat, 23 Desember 2022 - 17:09:10 WIB
Mengaku Salah dan Minta Maaf, Koordinator AMKP Cabut Laporan di Kejati Riau Aksi demo beberapa waktu lal/foto:dok riauin

RIAUIN.COM – Koordinator aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru (AMKP), Muhammad Fazwan, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Riau, Jum’at (23/12/2022). Kedatangan Fazwan untuk mencabut laporan mereka atas sejumlah aksi unjukrasa terkait PT Surya Dumai Grup (SDG).

Seperti diketahui, massa AMKP tersebut pada bulan Oktober dan November melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam aksi mereka, pengunjukrasa menuding PT Surya Dumai Grup tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyelesaikan permasalahan itu lewat jalur RJ. Ia mengatakan, para pihak sepakat untuk mencabut laporan dan berdamai. 

"Kemarin sudah musyawarah para pihak, dan sudah pencabutan laporan," tulisnya singkat, Jum'at (23/12/2022).

Terpisah, Kabag Wasidik Polda Riau, AKBP Dr Azwar S Sos MSi mengatakan, melalui skema Restorative Justice (RJ), Polda Riau menfasilitasi pertemuan pelapor dan terlapor, yang merupakan kelanjutan dari laporan pihak perusahaan ke Polda Riau atas pencemaran nama baik.

"Karena terlapor dan pelapor bersepakat berdamai, maka kita tempuh Restorative Justice atau berdamai dan kasusnya tidak kita lanjutkan," ujar Kabag Wasidik Polda Riau, AKBP Dr Azwar S Sos MSi, pada Rabu, (21/12/2022).

Saat gelar RJ, koordinator aksi, Fazwan juga membacakan penyataan sikapnya, dan mengatakan bahwa aksi unjuk rasa mereka selama ini adalah aksi pesanan.

"Saya mengakui kesalahan dan untuk itu saya menyatakan permohonan maaf kepada PT RAKA, PT Ciliandra, Bapak Martias, dan Bapak Ciliandra anak dari Martias, dan PT Surya Dumai dengan ini saya buat pernyataan maaf dari hati nurani saya," tuturnya.

Di saat RJ, perwakilan perusahaan mengatakan PT SDG telah mempunyai legalitas yang sah. Usai membacakan pernyataan sikap dan permintaa maaf melalui restorative justice, atas nama AMKP, Fazwan mencabut laporannya di Kejati Riau. (rls)