Desa di Pelalawan Kelola 645 Ha Lahan Hutan Sosial, Afni: Wujud Komitmen Pemerintah Jaga Kelestarian Hutan


Jumat, 23 Desember 2022 - 16:01:16 WIB
Desa di Pelalawan Kelola 645 Ha Lahan Hutan Sosial, Afni: Wujud Komitmen Pemerintah Jaga Kelestarian Hutan Dr Afni saat berbincang dengan warga Desa Pulau Muda./foto:ist.

RIAUIN.COM - Mimpi ribuan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kini menjadi kenyataan. 

Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengabulkan permohonan untuk menguasai 645 hektar (ha) lahan melalui program perhutanan sosial skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Lahan tersebut dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Pulau Muda Sejahtera (PMS).

"Terima kasih Pak Presiden Jokowi, Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya dan semua pihak yang membantu, hingga penantian panjang masyarakat Pulau Muda untuk mendapatkan legalitas lahan akhirnya terjawab. Dengan Surat Keterangan (SK) ini kami berdaulat atas 645 ha lahan selama 35 tahun," kata Ketua KTH PMS Azman, Kamis (22/12/2022).

Azman pun memberikan apresiasi atas reaksi cepat dengan turunnya Tenaga Ahli (TA) Menteri LHK, Dr Afni ke lokasi hutan sosial untuk melihat langsung persoalan mereka pasca mendapatkan SK.

"Alhamdulillah, Bu Afni berkenan turun langsung melihat lahan hutan sosial kami yang sampai hari ini tutupannya masih 100 persen pohon akasia. Kami ingin mengganti tanaman akasia ini dengan komoditi seperti nenas, cabe, ubi, serta tanaman kehutanan lainnya, dan itu membutuhkan ijin dari KLHK," kata Azman.

Selain meninjau langsung lokasi hutan sosial Pulau Muda, Dr Afni juga melihat kondisi ketimpangan sosial ekonomi masyarakat Pulau Muda yang dikelilingi konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). 

Dia berharap, pemanfaatan lahan hutan sosial dari KLHK ini menjadi pendorong kesejahteraan 1.800 kepala keluarga (KK) di Desa Pulau Muda.

Afni mengaku telah mengumpulkan berbagai data lapangan terkait hutan sosial di Pulau Muda Pelalawan. Satu hal yang disyukuri, ijin lahan saat ini dipegang oleh masyarakat melalui kelompok tani.

"Ini merupakan komitmen pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Hanya saja ada persoalan pasca ijin, tentu ini akan menjadi bahan nantinya untuk dicarikan solusi bersama. Yang jelas kepada masyarakat Pulau Muda, Alhamdulillah sekarang sudah punya legalitas hutan sosial skema HKm," kata wanita asal Kabupaten Siak ini.

Dia menambahkan, usulan ijin hutan sosial dari Kabupaten Meranti dan Rokan Hulu juga telah mendapat persetujuan dari KLHK. Hutan sosial menjadi salah satu program andalan mengatasi kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan seperti dalam hal akses kelola lahan. Tidak untuk konsesi, ijin hutan sosial justru diberikan kepada kelompok petani.

''Kami terus mengingatkan ke masyarakat, bahwa dalam proses pengurusan hutan sosial gratis dan akan lancar bilamana semua syarat lengkap. Ini merupakan bukti keseriusan Ibu Menteri Siti Nurbaya menggesa percepatan hutan sosial di Riau," kata Afni.

"Alokasi hutan sosial Riau termasuk yang terbesar di Indonesia, mencapai 1,2 juta ha. Hutan sosial dan TORA secara Nasional mencapai 12,7 juta hektare," tutup ibu dua anak ini.(mcr).