DLHK Riau Kalah Prapid, Hakim Perintahkan Kembalikan Alat Berat Pemohon


Rabu, 21 Desember 2022 - 00:31:24 WIB
DLHK Riau Kalah Prapid, Hakim  Perintahkan Kembalikan Alat Berat Pemohon Sidang Prapid DLHK Riau di Telukkuantan

RIAUIN.COM- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)i Provinsi Riau kembali kalah dalam sidang pra peradilan (Prapid) terkait penyitaan alat berat yang diduga beraktivitas dalam kawasan hutan. 

Berdasarkan putusan sidang Prapid hari ini, Selasa (20/12/2022) di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Kadis DLHK Riau sebagai tergugat I dan Kepala UPT KPH Kuansing tergugat II diperintahkan untuk melepaskan satu unit alat berat merek Sany yang ditangkap pada tanggal 12 Juni 2022 lalu di Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik.

Atas penangkapan tersebut, Junaidi selaku pemohon mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Telukkuantan melalui kuasa hukum Muharnis SH pada tanggal 17 November 2022 lalu dengan nomor register: 3/Pid.Pra/2022/PN Tlk.

Dalam.gugatannya pemohon meminta hakim yang mengadili perkara ini menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon I dan Termohon II terhadap 1 unit Excavator merek SANY, model ; SY215C, Number : SY021HCCN9088, warna kuning berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Juni 2022 tidak sah dan batal demi hukum berikut akibat hukumnya.

" Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk menyerahkan barang sitaan berupa 1 unit Excavator merek SANY, model ; SY215C,  Number :SY021HCCN9088, warna kuning kepada pemohon secara seketika dan sekaligus,' demikian putusan pengadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Timothe Kencono Malye.

Selain itu, hakim juga memberikan hukuman berupa biaya sidang kepada termohon.

Atas putusan tersebut, Kadis LHK Riau, Ma'amun Murod yang dikonfirmasi wartawan melalui Kepala UPT KPH Kuansing Abriman mengaku telah berusaha maksimal.

" Tim DLHK sudah maksimal tapi kalah juga , ya kita ikuti putusan pengadilan," ujar Abriman mengakui.-hen