Mantan Direktur PT NHR Pasang Plang Larangan Masuk Menuju PKS PT NHR


Selasa, 20 Desember 2022 - 16:19:45 WIB
Mantan Direktur PT NHR Pasang Plang Larangan Masuk Menuju PKS PT NHR Foto : by Argus-riauin Inhu.

RIAUIN.COM- Mantan Direktur PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Hendry Wijaya, melalui Kuasa Hukumnya, RHF LAW Office, Riko memasang papan pengumuman larangan melintasi jalan masuk menuju perusahaan.

Pemasangan plang larangan masuk diduga lantaran Hendry Wijaya merasa dirugikan oleh pihak perusahaan. Dirinya bahkan mengklaim bahwa jalan tersebut bukan milik perusahaan tetapi milik pribadinya.

"Kalau aktivitas masyarakat setempat tidak kami ganggu dan masyarakat boleh melewati jalan tersebut. Jika pihak perusahaan ingin permasalah ini selesai ya selesaikan lah dengan internal mereka, toh Pak Hendry Wijaya juga memiliki saham di PT NHR serta jalan yang saat ini perusahaan lewati milik pribadi,kita memasang portal maupun melakukan plang juga berdasarkan pemilik yang memberikan kuasa," kata Kuasa Hukum, Hendry Wijaya kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/12/2022).

Dikatakannya, aksi pemasangan plang larangan tersebut diduga akibat  konflik yang sedang terjadi di tubuh PT NHR, yang beralamatkan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
 
Dalam pernyataan yang disampaikan pihak Hendry Wijaya, Ia menjelaskan, bahwa lahan/jalan tersebut adalah milik pribadi  Hendry Wijaya dan Pemegang Saham PT NHR, sesuai dengan SKGR/SPORADIK yang telah diterbitkan Desa Seberida.
 
Terhitung 17 Desember 2022, pemilik lahan (Hendry Winaya, red) tidak lagi mengizinkan  setiap roda 4 bermuatan di atas 5 ton melintasi lahan  pribadi tanpa izin sepengetahuan pemilik lahan.

Hendry menuntut  Direktur Utama PT NHR, Johan Kosiadi  agar  membayar  uang pesangon dan uang pengobatan  yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai dengan Akte Notaris PT NHR Nomor 1 tanggal 9 Agustus 2022 serta membayar penuh  gaji  Irianto Wijaya, mulai dari September 2022 yang sudah 3 bulan diduga sengaja tidak dibayar oleh Direktur Utama PT Nikmat Halona Reksa tanpa alasan yang jelas.

Bahwa pemilik lahan (Hendry Wijaya, red), tidak melarang kendaraan  milik pribadi masyarakat untuk melewati/melintasi lahan/jalan tersebut.

Kuasa Hukum, Riko Candra SH juga mengatakan, langkah yang dilakukan oleh pihaknya bukan untuk menciptakan kegaduhan, hanya menyangkut mempertanyakan hak kliennya.

"Wajar saja Pak Hendry Wijaya pasang plang dan portal di jalan tersebut, karena tanah yang ia lewati milik pribadi," ujar Riko.

Tidak hanya dipasang plang dan papan pengumuman, pemilik lahan juga menggali badan jalan menggunakan alat berat untuk di tanam bibit sawit.

"Dilapangan juga ditanam bibit sawit dan jika perusahaan merasa memiliki lahan tersebut tunjukan dong legalitas," tuturnya.  -gus