UJUNGBATU, Riauin.com - Polres Rohul melalui Polsek Ujungnya memusnahkan sebanyak 4 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari salah seorang tersangka pengedar inisial RS alias Ras, Selasa (22/8) pagi.
Pemusnahan barang bukti di halam Mapolsek Ujung Batu itu turut disaksikan Kejari Rohul diwakil Jaksa Fungsional Riki Saputra, SH, Wakil Ketua PN Pasir Pengaraian Sunoto, SH. MH, Perwakilan Dinkes Rohul, Perwakilan Pegadaian, tokoh masyarakat, serta para perwira di Mapolsek setempat.
Adapun barang bukti berupa sabu-sabu ini didapat dari RS alias Randi ini saat penangkapan dilakukan anggota Reskrim Polsek Ujung Batu pada Kamis (10/8) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah RS alias Randi di samping SDN 001 Ujungbatu, Kelurahan Ujungbatu.
Kapolsek Ujung Batu, Kompol K. Ritonga, SH, SIK mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini bertujuan agar menghindari prangsangka buruk juga agar narkoba ini tidak dipergunakan lagi oleh pihak tidak bertanggungjawab.
Diakui Kompol K. Ritonga, barang bukti narkotika sabu-sabu ini tidak semuanya dinusnahkan. Namun dari total 4,3 gram total berat bersih, 4 gram diantaranya dimusnahkan dengan cara diblender, 0,1 gram untuk uji labor di Balai POM Pekanbaru. Kemudian, 0,2 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan nanti.
"Berat kotor saat ditimbang di Pegadaian Ujungbatu, seberat 5,8 gram, berat bersih 4,3 gram,"kata K. Ritonga, usai pemusnahan barang bukti sabu.
Pemusnahan barang bukti sabu yang juga disaksikan oleh tersangka RS alias Randi ini setelah mendapatkan ketetapan dari Kejari Rohul selaku penuntut umum. Ini juga sesuai Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Kepja nomor 027/JA/1998
"Pemusnahan ini sengaja kami lakukan agar tidak menimbulkan prasangka buruk bahwa barang bukti ini dipergunakan. Makanya segera dimusnahkan,"ungkap Kompol K. Ritonga menerangkan tersangka Eko dikenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancaman dengan diatas 5 tahun hukuman penjara.
Sementara, Jaksa Fungsional Riki Saputra, SH mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu ini karena sudah mendapatkan penetapan dari Kejari Rohul sebagai Penuntut Umum. Oleh karena itu, sebagian dimusnahkan dan sebagian lagi untuk pembuktian dipersidangan nanti.
Diakui Riki, pemusnahan ini dilakukan karena barang bukti juga cukup banyak. Ini juga untuk meminimalisir prasangka buruk mengenai barang bukti sabu ini akan dipergunakan oleh pihak tidak bertanggung-jawab
"Setelah pemusnahan ini, Kemudian kita berharap setelah berkas lengkap, kita menunggu pelimpahan dari penyidik Polsek Ujung Batu,"tutup Riki.
Sebelumnya, sesuaiLaporan Polisi Nomor: LP. A/ 49/ VIII/ 2017/ Riau/ Res Rohul/ Sek. U.Batu,‎ tersangka Randi ditangkap di rumah abangnya, DB, di Gang Topan RK Harapan Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujung Batu, Kamis malam.‎
Penangkapan pria ini berawal adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di Gg. Topan, Kelurahan Ujungbatu dilakukan Randi.
Beranjak dari itu, Kamis malam, anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Randi. Kebetulan, saat itu Randi sedang di rumah abangnya, DB.
Sesampainya di Polsek Ujung Batu, Polisi lakukan interogasi dan dia tidak mengakui perbuatannya. Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, akhirnya dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, Polisi temukan barang bukti berupa 1 paket besar dan 10 paket kecil sabu-sabu disimpan dalam kotak permen merek inspire.(Yus)