Urgensi Penataan Dana Transfer ke Daerah


Jumat, 16 Desember 2022 - 01:10:44 WIB
Urgensi Penataan Dana Transfer ke Daerah Ilustrasi

RIAUIN COM- Hiruk pikuk persoalan dana bagi hasil daerah penghasil pasca aksi protes yang dilakukan oleh Bupati Meranti M Adil kian heboh 

M Adil merasa pemerintahan pusat tidak memperlakukan daerahnya secara adil. Semestinya sebagai daerah penghasil, tegas Adil, Meranti mendapatkan dana transper dengan porsi lebih. 

Menurutnya, penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 114 miliar tahun lalu didasarkan hitungan harga minyak 60 Dollar AS per barel. Kemudian, dalam pembahasan APBD tahun 2023 sesuai pidato Presiden Jokowi, harga minyak dunia naik menjadi 100 Dollar AS per barel.

"Tapi kenapa minyak kami bertambah, liftingnya naik, duitnya makin sedikit. Bagaimana perhitungan asumsinya, kok naiknya cuma Rp 700 juta," ungkapnya seperti dilansir RiauAkses

Padahal kata Adil, pada 2022 lalu terdapat penambahan 13 sumur minyak di kabupatennya hingga menjadi 19 sumur. Target produksi mencapai 9.000 barel per hari yang merupakan kenaikan cukup signifikan.

Adil mengancam, jika tahun depan DBH Migas yang diperoleh Meranti tidak naik, maka minyak di Kepulauan Meranti itu tidak boleh lagi dieksploitasi. 

Merujuk kepada otonomi daerah, keberhasilan suatu daerah mampu melaksanakan otonomi daerah bisa dilihat dari kemampuan keuangan daerah. Yang berarti daerah tersebut memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menggali sumber-sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangannya sendiri untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. 

Selanjutnya ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, oleh karena itu, PAD harus menjadi sumber keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Dana transfer sebagai salah satu sumber pendapatan daerah terlalu dibuat sulit diberikan kepada daerah, padahal itu dana yang sangat penting bagi daerah dalam penyelenggaraan otonomi.

Ketika UU no 33 dicabut oleh pemerintah pusat dan diberlakukan UU HKPD (UU No 1 Tahun 2022), ini juga tak merubah pola pemberian dana transfer itu kepada daerah.

Ini yang urgen untuk di tata, karena kemandirian fiscal daerah di Indonesia belum mampu terwujud secara baik, PAD dari pajak dan retribusi tidak cukup menghidupi daerah.

Menurut Akademisi Riau, Zul Wisman SH MH berpendapat,  pemerintah pusat mestinya tidak terlalu mempersulit daerah soal dana transper.

"Ini merupakan persoalan penting untuk didudukan kembali, dalam penyelenggaraan otonomi tak seharusnya dana transfer itu di buat rumit dan perlu lobi untuk didapatkan daerah,' tutup Zul Wisman.

Sekedar diketahui, salah satu tujuan otonomi daerah adalah pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Negara memberi kesempatan pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. 

Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih dalam koridor perundang-undangan yang berlaku.

Di era otonomi daerah ini, hanya enam urusan yang masih tetap di pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta bidang-bidang lain seperti perencanaan dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara. 

Selebihnya, terutama yang menyangkut pemberdayaan daerah diserahkan kepada daerah. Pelimpahan wewenang ini perlu didukung oleh sumber pembiayaan yang memadai. Di lain pihak, antara satu daerah dengan daerah lainnya, sumber pembiayaannya sangat beragam. 

Ada beberapa daerah dengan sumber daya yang dimiliki mampu menyelenggarakan otonomi daerah, namun tidak tertutup kemungkinan ada beberapa daerah yang akan menghadapi kesulitan dalam menyelenggarakan tugas otonomi daerah karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki.-hen