Jual Chip Game Online, Pria 37 Tahun di Kuansing Ditangkap


Rabu, 14 Desember 2022 - 13:50:22 WIB
Jual Chip Game Online, Pria 37 Tahun di Kuansing Ditangkap Tersangka/HPKSG

RIAUIN.COM - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi mengamankan pelaku judi online jenis permainan domino berinisial AS als R (37). AS diamankan di Jalan Lintas Indragiri Hulu (Inhu) - Kuansing Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (12/12/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berawal dari adanya informasi masyakat.

"Tim Opsnal Polres Kuansing merespon informasi masyarakat dan berhasil mengamankan 1 pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone VIVO Y20 dan uang transaksi Rp.665.000 sebagai hasil penjualan chip game online " terang Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap ditempat kontrakannya yang sering dijadikan tempat perjudian tersebut dijalan Lintas Inhu - Kuansing Desa Benai kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Usai diamankan, pelaku AS mengakui telah melakukan penjualan permainan online selama sebulan, dengan menggunakan 1 unit handphone, terdapat 2 akun judi online dan mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut,” papar AKP Linter.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan terhadap semua jenis perjudian diwilayah hukum Polres Kuansingz

“Ini merupakan implementasi dari hadirnya Polisi ditengah masyarakat memberikan perlindungan sekaligus penegakan hukumnya sesuai dengan instruksi Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, karena perjudian jelas merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat,” tandasnya.

"Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)," tutur Linter.dnr/rls