Pria Ini Lego HP dan Motor Teman lalu Foya-foya di Bagan Batu


Ahad, 11 Desember 2022 - 16:24:14 WIB
Pria Ini Lego HP dan Motor Teman lalu Foya-foya di Bagan Batu Tersangka/foto:HPTR

RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan handphone milik Riyan Harianto dengan modus meminjam HP untuk koneksi hotspot.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (26/11/2022) dinihari WIB di Jalan Badak Ujung Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru tepatnya di Pos Laskar Melayu.

Kapolsek Tenayan Raya AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan, saat itu Tersangka Muhammad Aji Safei’i (27) saat itu bermain Mobile Legend di Pos Laskar Melayu.

"Sekira pukul 00.00 WIB, kawan-kawan tersangka di pos balik ke rumah masing-masing sedangkan tersangka dan korban tinggal di Pos. Sekira pukul 02.00 WIB saat sudah berada di rumah, tersangka datang ke dalam kamar korban dan membangunkannya untuk meminta hotspot," ujar Bagus, Minggu (11/12/2022).

Kemudian, pada saat HP tersebut dipinjamkan korban, ia juga memberikan kata sandi tersebut kepada tersangka apabila handphone itu terkunci.

"Lalu, dua jam berselang tersangka membawa kabur HP dan motor yang di letakkan korban di ruang tamu beserta kunci kontaknya. Setelah berhasil mendapatkan Hp dan sepeda motor milik korban tersangka selanjutnya ke Pangkalan  Kerinci. Di sana tersangka menggadaikan HP tersebut kepada seorang perempuan dengan harga Rp630.000 dengan alasan untuk biaya istri melahirkan," lanjut Bagus.

Usai menggadaikan HP korban, tersangka pergi ke Bagan Batu demi menjumpai pemilik warung café-café dengan maksud untuk menjual motor korban.

"Akhirnya motor berhasil dijual di Bagan Batu seharga Rp1.200.000. Setelah mendapatkan uang, tersangka berfoya-foya di lokasi kafe disana. Setelah uang itu habis, tersangka kembali ke Pangkalan Kerinci untuk bekerja sebagai sopir serap," terangnya.

Hingga akhirnya, tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang saat itu berada di sebuah wisma di daerah Sei Kijang Mati Kabupaten Pelalawan.

"Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal menemukan pelaku sedang menunggu teman kencannya di sebuah kamar. Lalu perugas membawa tersangka berserta barang bukti ke Kantor Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," tutur Bagus.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 3 tahun penjara.-dnr