KPU Riau Diskusi Pemilu Bareng Media Tentang Dukungan Minimal Balon DPD RI Pemilu 2024


Kamis, 08 Desember 2022 - 15:10:55 WIB
KPU Riau Diskusi Pemilu Bareng Media Tentang Dukungan Minimal Balon DPD RI Pemilu 2024 Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham M Yasir saat acara diskusi bareng media membahas tentang publikasi penyerahan dan verifikasi dukungan minimal bakal calon DPRD RI Pemilu 2024, Selasa (7/12/2022) malam. | Foto : dok riauin.

RIAUIN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar kegiatan diskusi Pemilu bareng media membahas tentang publikasi penyerahan dan verifikasi dukungan minimal bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPPD) RI Pemilu 2024 mendatang. Kegiatan yang dihadiri pemimpin redaksi dan wartawan di Riau itu diawali dengan makan malam bersama Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, Selasa (7/12/2022) malam.

Dikatakan Ilham, tahapan penyelenggaraan Pemilu saat ini berada di penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI 2022. Tahapan tersebut sudah dilakukannya di KPU, namun dia tidak menjelaskan siapa saja yang sudah mengantarkan berkas karena dianggap kurang etis.

"Kalau sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos, maka baru bisa didaftarkan menjadi bakal calon. Untuk DPD ini dia perseorangan, tidak pakai partai. Minimal 2000 suara sudah dimiliki dan wajib tersebar dienam kabupaten/kota," katanya.

Sementara itu, terkait pencalonan DPD RI, Komisioner KPU Riau Devisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi. Misalnya salinan KTP elektronik untuk dukungannya plus pernyataan dukungan.

"Untuk pencalonan ada lagi syarat syarat seperti terdaftar sebagai pemilih dengan surat keterangan dari KPU kemudian sehat jasmani dan rohani tidak sedang menjabat sebagai BUMD TNI polri. Itu tidak diperbolehkan, semua syarat-syarat pencalonan dipenuhi lalu dipindai," ujarnya.

Sedangkan untuk jumlah minimal dukungan, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 ada beberapa ketentuan. Di mana jumlah dukungan yang dijadikan parameter adalah jumlah penduduk yang terdaftar sebagai DPT.

"Provinsi yang memiliki jumlah penduduk yang terdaftar di DPT kurang dari satu juta syarat minimal dukungannya berjumlah 1000. Jika jumlah penduduk yang masuk DPT antara 2-5 juta, maka syarat jumlah dukungannya adalah 2000. Di Riau, DPT terakhir berbasis daftar pemilih berkelanjutan, September 2022 tercatat sebanyak lebih kurang 4 juta. Sehingga di Riau syarat jumlah dukungan minimalnya adalah 2000 orang yang termanivestasi dalam salinan KTP elektronik," paparnya.

Syarat dukungan minimal tersebut, harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kabupaten kota. Sedangkan untuk Riau dengan jumlah 12 kabupaten kota, dukungan minimal harus tersebar dienam kabupaten/kota. -fay