Bawa Surat Asli, Perisai Beberkan Bukti Dugaan Suap Eksekusi Lahan di Dayun


Rabu, 07 Desember 2022 - 15:43:46 WIB
Bawa Surat Asli, Perisai Beberkan Bukti Dugaan Suap Eksekusi Lahan di Dayun Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH tunjukkan bukti dugaan suap terkait eksekusi lahan di Dayun Siak/foto:dnr

RIAUIN.COM - DPP LSM Perisai Riau selaku pemegang kuasa dari masyarakat pemilik lahan seluas 1.300 Hektar di Desa Dayun, Kabupaten Siak mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Rabu (7/12/2022).

Kedatangan Tim DPP LSM Perisai untuk mengantarkan bukti surat penolakan atas rencana Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun dan membeberkan fakta terkait adanya dugaan suap bagi oknum apabila berhasil melaksanakan eksekusi tersebut.

Rencananya, Constatering dan Eksekusi  lahan oleh PN Siak akan dilaksanakan pada Senin, (12/12/2022) esok.

Namun sayang, saat tiba di PN Siak sekira pukul 09.00 WIB, tidak satupu pimpinan, Hakim, Panitera atau Humas di PN Siak, yang berada di tempat. Berdasarkan informasi dari sekuriti yang bertugas, seluruh pimpinan dipanggil Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.

"Tadi pagi Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Humas berangkat ke Pekanbaru. Dipanggil oleh Pengadilan Tinggi, agendanya saya tidak tau," ujar sekuriti bernama Martin Luther Tarsikato, saat dikonfirmasi Riauin, Rabu (7/12/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Perisai Riau yang didampingi Sekjen Ir Jajuli merasa kecewa karena tidak dapat bertemu Ketua PN Siak atau wakilnya. Padahal dirinya sudah membuat janji untuk bertemu.

"Sangat disayangkan kami tidak bisa bertemu dengan pihak PN Siak hari ini dengan alasan ada hal penting atau rapat mendadak Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. Padahal kami sudah membawa saksi kunci," kata Sunardi.

Dijelaskannya, selain untuk mengantar surat keberatan dan penolakan Constatering dan Eksekusi jilid 4 lahan di Desa Dayun, pihaknya juga membawa saksi kunci dugaan suap senilai Rp7 M.

Soal eksekusi, kata Sunardi, ada beberapa faktor yang menjadi alasan kuat untuk menolak rencana tersebut. Pertama, yang dijadikan objek Constatering dan Eksekusi adalah lahan milik orang perorangan yang telah memiliki sertipikat.

"Didalam Constatering dan Eksekusi seharusnya dilakukan terhadap lokasi yang sudah steril atas permasalahan. Ini kan masih ada permasalahan lain, ada Sertipikat. Ini kan belum pernah ada gugatan pembatalan, sertipikat ini sah secara hukum," tegas Sunardi.

Sementara, kata Sunardi, PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon sampai saat ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan pemerintah.

"Ini bukan tanah atau lahan milik nenek moyangnya PT DSI, tapi ini tanah milik negara. Negara belum ada memberikan hak sedikitpun. Satu jengkal (tanah, red) belum ada hak diberikan ke PT DSI. PT DSI hanya diberikan sebatas Izin Usaha Perkebunan," beber Sunardi.

Penting untuk diperhatikan, PT DSI wajib mengurus HGU sebelum menuntut haknya atas lahan tersebut. "Bagaimana menuntut hak, sementara kewajiban belum ditunaikan?. Sementara masyarakat disitu negara telah memberikan hak yang jelas ada SKT, SKGR dan Sertipikat," Lanjut Nardi.

Selain itu, ungkap Sunardi beberapa waktu lalu pihaknya telah melaporkan bos PT DSI terkait ada dugaan suap Rp7 miliar yang diduga mengalir ke PN Siak untuk pelaksanaan hal tersebut.

"Kami telah melaporkan dugaan suap tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, apabila pelaksanaan Constatering dan Eksekusi itu berhasil. Itu semacam janji berupa hadiah yang akan diberikan kepada oknum-oknum yang berhasil meloloskan Constatering dan Eksekusi," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya telah membawa bukti asli berupa surat serah terima antara dua bank swasta di Pekanbaru dengan saksi, terkait uang Rp7 miliar milik M, bos PT DSI yang diduga dititipkan sebagai kompensasi pelaksanaan Eksekusi.

"Ini adalah bukti aslinya, tandatangan basah  senilai Rp5 miliar dan satu lagi senilai Rp2 miliar yang diduga akan diberikan kepada oknum apabila mampu melaksanakan Constatering dan Eksekusi," ucapnya sambil memperlihatkan bukti tersebut kepada awak media.

Sunardi menyebut, saksi mengungkapkan bahwa dirinya memang diberikan tugas dan tanggung jawab oleh M selaku bos PT DSI untuk mengantarkan uang tersebut kepada terhadap orang yang ditunjuk.   

Sunardi berharap, dalam kasus ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak agar dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan sengketa lahan yang tak kunjung usai selama bertahun-tahun.

"Bantulah masyarakat disini, bantu rakyat di Siak ini untuk menjembatani agar hak-hak yang dikelola oleh rakyat awal sampai saat ini agar tidak diganggu PT DSI," harapnya.

"Saya juga berharap Pemkab Siak untuk tidak tutup mata lah, jangan membiar masyarakat dalam keadaan gelisah dengan adanya kehadiran PT DSI," sambungnya.

Dijumpai terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Riau, Bahtar Jupri Nasution memberi tanggapan terkait Constatering dan Eksekusi lahan di Dayun tersebut. Ia menyarankan apabila ada hak-hak warga yang berada di lokasi objek yang akan dieksekusi, maka sebaiknya dilakukan perlawanan dengan upaya gugatan secara hukum.

"Kami tidak bisa membatalkan eksekusi, tapi apabila ada hak-hak warga dalam lokasi Constatering dan Eksekusi dan pelaksanaan putusan tidak sesuai dengan amar putusan, maka disarankan warga membuat penolakan dan melakukan upaya perlawanan dan membuat gugatan hukum terhadap putusan tersebut," singkat Bahtar.-dnr