12 Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 91 Kg Sabu Disita


Selasa, 06 Desember 2022 - 12:07:18 WIB
12 Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 91 Kg Sabu Disita Kapolda Riau berinteraksi dengan tersangka saat ekspos di Mapolda ariau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita 91 Kilogram (Kg) sabu. Barang haram itu diduga berasal dari jaringan narkoba internasional yang disita dari dua kasus berbeda.

Irjen M Iqbal mengatakan, dalam kurun sebelas bulan dirinya menjabat sebagai Kapolda Riau, pihaknya telah berhasil menangkap kurang lebih 800 Kg sabu.

"Kurun waktu sebelas bulan saya disini, hampir 800 Kg sabu kita dapat sita. Cukup fantastis angka tersebut. Kita ketahui bahwa Provinsi Riau pada jalur strategis penyelundupan barang-barang terlarang ini. Oleh karena itu kita harus berkolaborasi menyampaikan pesan jangan main-main dengan narkoba," ujar Iqbal, Selasa (6/12/2022).

Ia menyebut, barang haram itu disita dari 12 tersangka pada TKP berbeda-beda dari jaringan narkoba negara tetangga.

"Lagi-lagi kita melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba menangkap 12 tersangka dengan berbagai peran, pengendali, kurir dan bandar dari jaringan internasional. Barang bukti yang kita sita dari 3 lokasi berbeda yaitu 91 kilogram sabu," kata Iqbal.

Kasus Pertama 81 Kg sabu

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan peristiwa penangkapan pertama terjadi pada Senin dan Selasa, (28/11/2022) lalu dan  Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan barang bukti 81 Kg sabu.

Sabu tersebut diamankan dari 6 tersangka pada tiga lokasi berbeda. Keenam tersangka yakni DAN (24) tahun asal Pariaman Sumatera Barat (Sumbar). RUD (22) asal Selat Panjang, ADE (33) asal Bengkalis, BAY (32) asal Pekanbaru, CEN (34) asal Pekanbaru dan YOG (33) asal Pekanbaru.

Lokasi penangkapan pertama di Jalan Lintas Perawang - Siak, Kelurahan Pangkalan Pisang, Koto Gasib, Kabupaten Siak. Lokasi kedua di Jalan Dirgantara Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, dan lokasi ketiga di Jalan Paus, Marpoyan Damai Pekanbaru.

"Tersangka menyimpan sebanyak 4 karung berisi 78 bungkus sabu dalam bagasi mobil. Total ada 78 bungkus dengan berat 81 Kg," kata Sunarto.

Sunarto mengungkap, pada hari itu Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait adanya orang yang menyimpan sabu dalam jumlah besar.

Usai dilakukan penyelidikan dan pendalaman informasi tersebut, tim berhasil melakukan penangkapan 3 orang pengendara Toyota Avanza hitam yakni yersangka DAN, ADE dan RUD di Jalan Perawang - Siak, tepatnya dikelurahan Pangkalan Pisang Koto Gasib Siak.

"Setelah dilakukan interogasi, mereka mengaku mendapatkan perintah dari Koko, WNA asal Malaysia (DPO), untuk mengambil narkotika sabu di daerah Jangkang, Bengkalis untuk dibawa ke Pekanbaru," ungkapnya.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan kendaraan tersangka dan ditemukan 4 bungkus besar plastik warna hitam berisikan 78 bungkus plastik kuning dan hijau bertuliskan Guanyinwang yang diduga kristal sabu yang terletak dalam bagasi.

Keesokan harinya, Selasa (29/11/2022) sekitar 05.30 WIB, tim melakukan Control Delivery terhadap barang bukti tersebut. Sebanyak 20 bungkus sabu dilakukan transaksi di Jalan Dirgantara, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru dan berhasil menangkap 2 tersangka yakni BAY dan CEN.

"Lalu, sekitar jam 10.00 WIB, kembali Tim melakukan Control Delivery sebanyak 25 bungkus, selanjutnya berhasil dilakukan transaksi di Jalan Paus Marpoyan Damai dan menangkap tersangka YOG," tutur Sunarto.

Kasus kedua 10 Kg sabu

Penangkapan terjadi pada Jumat (18/11/2022) siang oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di Dumai. Dari penangkapan ini diamankan 4 orang tersangka yakni RIZ (35) berperan sebagai kurir, TAR (25) juga kurir dan RIO (29) merupakan pengendali, ketiganya berasal dari Sungai Cingam Bengkalis, terakhir SUW (56) asal Medan, merupakanpenerima barang. Tersangka TAR dan RIZ dijanjikan upah sebesar 50 juta.

"Dari para tersangka disita tas hitam dan itu berisi masing-masing 5 bungkus sabu yang akan dibawa menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor," beber Sunarto.

Kata Sunarto, Penangkapan ini terjadi sekira pukul 15.00 WIB di Jalan lintas Dumai-Sungai Pakning. Saat itu tersangka TAR dan RIZ mengendarai sepeda motor yang membawa 2 tas ransel. Dalam tas itu ditemukan masing-masing 5 bungkus sabu. 

"RIZ mengaku barang haram itu milik tersangka RIO yang kemudian berhasil ditangkap dipintu keluar TOL Pekanbaru-Dumai. Dari keterangan RIO, sabu tersebut akan diserahkan kepada SUW di Pekanbaru," lanjut Narto.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap SUW disamping stadion Rumbai. 

"Rio mengaku barang haram tersebut dikirim atas nama Uncle dari Malaysia yang dibawa oleh 2 orang ANDI dan JUN, keduanya masih DPO yang berperan sebagai becak laut menggunakan speedboat ke pulau Rupat," beber Sunarto.

Seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.-dnr