Diduga Palsukan Surat Tanah, Penghulu Rawang Air Putih-Siak Dilaporkan ke Polda Riau


Ahad, 04 Desember 2022 - 20:33:13 WIB
Diduga Palsukan Surat Tanah, Penghulu Rawang Air Putih-Siak Dilaporkan ke Polda Riau Pelapor dan terlapor/foto:via iwan

RIAUIN.COM - Permasalahan tanah seluas 300 Hektar (Ha) di Kampung Rawang Air Putih terus bergulir. Usai perkara perdata di Pengadilan Negeri Siak ditutup, saat ini ahli waris dari almarhum Samin telah melaporkan Penghulu Rawang Air Putih ke Polda Riau, Minggu (4/12/2022).

Laporan tersebut diajukan setelah Tim Kuasa Hukum ahli waris almarhum Samin telah mengumpulkan beberapa bukti atas adanya surat-surat di atas tanah almarhum Samin dan bukti pendukung lainnya.

Kuasa hukum ahli waris almarhum Samin, Ikhsan SH mengatakan, sebelum membuat laporan Polisi di Polda Riau, pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup, antara lain 2 persil SKGR baru yang terbit bulan Agustus 2022 lalu oleh Penghulu Rawang Air Putih, Zaini.

Kemudian, bukti berupa video dokumentasi pengakuan dari Abdi Silitonga terkait pembelian sawit yang diurus oleh Abdul Razak dan Rahim, dokumentasi aktivitas pemanenan kelapa sawit oleh Abdi Silitonga dan Abadi Sirait di atas kebun kelapa sawit milik almarhum Samin.

"Kami sudah mengumpulkan semua bukti-bukti dan bahkan bukti surat yang digunakan oleh Abadi Sirait ketika melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang posisi lahannya tidak jauh dari rumah milik almarhum Samin" Ujar Ikhsan.

Ia menjelaskan, laporan pidana dugaan pemalsuan oleh Penghulu Rawang Air Putih Zaini diterima oleh Polda Riau dalam LP nomor STPL/B/XII/2022/SPKT/Riau tanggal 4 Desember 2022.

"Tidak hanya itu, kami Tim Kuasa hukum masih mempelajari dugaan keterlibatan saudara Abdul Razak dan saudara Rahim dalam jual-beli kepada saudara Abadi Sirait dan saudara Abdi Silitonga. Dan apabila terdapat keterlibatan dan adanya dugaan tindak pidana, maka kami juga akan proses," tegas Ikhsan.-rls