Sejumlah penyidik Kejari Siak saat menggeledah Kantor Dinas Pertanian Siak, beberapa waktu lalu. RIAUIN.COM - Kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau menjadi sorotan masyarakat.
Kendati demikian, sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menggeledah Kantor Dinas Pertanian Siak, Selasa (15/11/2022) lalu untuk mengumpulkan bukti-bukti, namun sampai saat ini belum juga ditetapkan siapa tersangkanya.
Kasus ini pun semakin melebar lantaran distributor pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai penyuluh di UPTD Dinas Pertanian, Kerinci Kanan.
Distributor pupuk bersubsidi ini adalah CV Arta Jaya, dimana pemiliknya Parmin, berstatus PNS.
"Iya, Parmin berstatus PNS sebagai penyuluh di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan," kata Kasi Pupuk Dinas Pertanian Siak, A Muzir, baru-baru ini.
Dia mengaku, ada dua kios penjualan pupuk yang disuplai oleh CV Arta Jaya di Kecamatan Kerinci Kanan, yakni Kios Riau Rakyat Tani dan UD Ranga Kios.
"Untuk Kerinci Kanan, distributor pupuk bersubsidi yang masuk ke sana ada dua. Salah satunya Parmin. Kalau ngak salah, dia pemasok dua jenis pupuk, yakni Phonska dan Sriwijaya," ujarnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, Riauin.com mencoba menghubungi Parmin melalui telpon seluler. Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan Parmin tidak menjawab telepon. Pesan WhatsApp yang dikirim pun tidak ditanggapi.(nal)