ROKAN HULU, Riauin.com - Dalam enam bulan terakhir, pelayanan sistim parkir elektronik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu harus menggunakan secara manual. Pasalnya sistim aplikasi dan perangkat elektronik mengalami kerusakan. Sehingga untuk pelayanan parkir kendaraan bermotor harus menggunakan manual dengan karcis yang sudah di stempel.
Tidak diterapkannya pelayanan sistim parkir elektronik di RSUD Rokan Hulu itu, dibenarkan oleh Direktur RSUD Rokan Hulu dr Faisal harahap
kepada wartawan, Senin, (21/8).
Menurutnya, untuk proses perbaikan kerusakan aplikasi sistim parkir itu, membutuhkan biaya yang cukup besar. Diakuinya, untuk perbaikan kerusakan aplikasi sistim dan perangkat parkir RSUD Rohul itu, estimasi biayanya sekitar Rp50 juta.
Sedangkan biaya perawatan dan perbaikan perangkat elektronik parkir, tidak dianggarkan didalam DPA RSUD Rohul tahun 2017. "Untuk sementara ini, kita terapkan secara manual untuk karcis masuk kendaraan bermotor yang parkir di RSUD Rokan Hulu. Dengan tarif parkir mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) yang ada, tidak ada penambahan biaya, diluar dari tarif parkir kendaraan roda dua atau roda empat bagi masyarakat atau keluarga pasien yang berkunjung ke RSUD Rohul," jelasnya.
Namun lanjut mantan Ketua IDI Rohul itu, manajemen RSUD Rohul berencana akan melakukan kerjasama pihak ketiga untuk mengelola parkir kendaraan bermotor di RSUD Rokan Hulu itu. Karena belum lama ini, telah dilakukan survey oleh pihak ketiga yang tidak disebutkan nama perusahaannya untuk tindaklanjut melakukan penandatanganan MoU.
Faisal mengaku, pemasukan retribusi parkir kendaraan bermotor di RSUD Rohul secara manual dirata-ratakan sekitar Rp300 hingga Rp400 ribu perhari. Diperkirakan perbulannya sekitar Rp10 juta hingga Rp12 Juta, dipotong pajak 20 persen
Dijelaskannya, untuk tarif parkir kendaraan bermotor di RSUD Rokan Hulu, khusus roda dua atau tiga sebesar Rp2 ribu, sedangkan tarif parkir roda empat Rp3 ribu sekali masuk. Ditegaskannya, bagi pengunjung atau keluarga pasien yang merasa dirugikan terhadap penerapan tarif parkir kendaraan bermotor di RSUD Rohul diluar Perda yang ada, agar dilaporkan ke dirinya untuk segera ditindaklanjuti.(mcr)