Soal Tambang Ilegal, Sambo Ungkap Sudah Serahkan LHP ke Pimpinan Polri


Rabu, 30 November 2022 - 13:19:55 WIB
Soal Tambang Ilegal, Sambo Ungkap Sudah Serahkan LHP ke Pimpinan Polri Ferdy Sambo

RIAUIN.COM - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengaku sudah menyerahkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur kepada pimpinan Polri.

Kasus dugaan tambang ilegal tersebut disinyalir melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang diduga turut menerima setoran. Bermula dari pengakuan Ismail Bolong.

"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi," ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11) dikutip dari cnnindonesia.

"Selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pejabat berwenang atau kalau enggak, kasih instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," sambungnya.

Sambo tak spesifik menyebut nama pimpinan Polri yang telah menerimaLHP kasus tambang ilegal. Namun berdasarkan dua salinan LHP yang diterima CNNIndonesia.com, salinan kedua LHP itu tercatat diserahkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

LHP itu teregister dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022.

Dalam LHP itu Divisi Propam Polri menemukan dugaan pemberian uang koordinasi kepada Bareskrim Polri.

Uang tersebut diserahkan Ismail melalui Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Ismail menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar selama tiga kali pada periode Oktober, November, dan Desember 2021.

"Sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri," demikian dikutip dari LHP tersebut.

Sambo melanjutkan Ismail Bolong sudah diperiksa terkait setoran kepada sejumlah jenderal polisi dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut. Pemeriksaan dilakukan saat Sambo menjabat Kadiv Propam.

"Iya sempat [diperiksa]," kata Sambo.

Ismail yang merupakan seorang mantan polisi dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Satu (Aiptu) mengaku sering menyetor uang kepada petinggi polisi di jajaran Polda Kaltim dan Bareskrim sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan terkait kegiatan penambangan ilegal batu bara.

Uang suap tambang itu disalurkan Ismail kala masih bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kaltim.

Ismail juga merupakan pengusaha tambang ilegal di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Dia melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sejak Juni 2020 sampai Desember 2021.

Hasil batu bara ilegal dijual oleh Ismail kepada seseorang bernama Tan Paulin.

Berdasarkan LHP Divisi Propam yang diterima CNNIndonesia.com, jajaran polisi dari tingkat Polsek, Polres, Polda di Kaltim hingga Bareskrim Polri turut menerima uang dari hasil penambangan ilegal batu bara tersebut.

Sejauh ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah merespons kabar yang sempat viral di media sosial tersebut. Kata dia, tim Mabes Polri dan Polda Kaltim tengah mencari Ismail untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah telah menerima uang suap dari kegiatan penambangan ilegal di Kaltim.

Agus berpendapat keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti bahwa dia terlibat.

"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus. (*)