Diduga Korupsi Dana Bantuan Poktan Inhu, Oknum PPK Ditangkap


Selasa, 29 November 2022 - 11:11:01 WIB
Diduga Korupsi Dana Bantuan Poktan Inhu, Oknum PPK Ditangkap Konferensi Pers di Polres Inhu/foto:tsi

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor (Porles) Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap kasus korupsi dana APBN 2018 di Kabupaten Inhu senilai Rp1,7 miliar.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, menjelaskan, pihaknya telah menahan tersangka adalah YI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Dugaan korupsinya pada proyek peningkatan produksi kacang kedelai dengan sumber anggaran dari APBN tahun 2018 diwilayah Kabupaten Inhu dengan pagu, Rp 1.719.312.000 untuk luas lahan tanam 1.806 hektar," kata Alponso.

Selanjutnya, ditambah pengalihan bantuan dari Rokan Hulu (Rohul) untuk 2 Poktan di Kabupaten Inhu seluas 145 hektar dengan anggaran Rp 138.040.000, sehingga totalnya 22 Poktan, luas lahan tanam 1.951 hektar dan jumlah pagu 1.857.352.00.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, ketika Kelompok Tani (Poktan), penerima bantuan dana pengadaan bibit kedelai dari Kementerian Pertanian RI mencairkan bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing," jelasnya.

Katanya, dalam kasus ini, PPTK diduga meminta sejumlah uang pada masing-masing Poktan dengan jumlah bervariasi, sebab jumlah bantuan dana yang diterima Poktan tidak sama. Salah satu syarat pencairan dana bantuan, harus ada rekomendasi dari dari PPTK atau Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Inhu.

"Ketika itulah, tersangka meminta uang pada masing-masing Poktan," ucap Kapolres.

Akibatnya, kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK), sebab sebagian dana yang diterima Poktan sudah diberikan pada PPK dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka serta membuat SPJ yang tidak benar.

Setelah dikalkulasikan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 1.311.605.000. Polres Inhu telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Mei 2021.

"Alhamdulillah, meski memakan waktu 1 tahun, namun 4 November 2022 lalu, sudah dinyatakan P21," tutup Kapolres.(*)