Sudah P21, Polres Inhu Kembali Ungkap Kasus Korupsi Ditankan


Senin, 28 November 2022 - 19:39:53 WIB
Sudah P21, Polres Inhu Kembali Ungkap Kasus Korupsi Ditankan Tersangka YI memakai baju orange saat press conference Kapolres Inhu,, Senin (28/11/2022) pagi. | Foto : hms

RIAUIN.COM - Jajaran Polres Inhu kembali mengungkap kasus korupsi di lingkungan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu yang bersumber dari APBN tahun 2018. Sebelumnya kegiatan peningkatan produksi kacang kedelai dengan pagu, Rp1.719.312.000 untuk luas lahan tanam 1.806 hektar tersebut telah di tutup atau P21

Polisi menetapkan YI sebagai tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan peningkatan produksi kacang kedelai dengan sumber anggaran berasal dari APBN tahun 2018.

Kepolisian Resor (Porles) Indragiri Hulu (Inhu),Polda Riau dibawah kepemimpinan AKBP  Bachtiar Alponso SIK MSi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan melalui press rilis di aula Lobi Sanika Satyawada Polres Inhu, Senin (28/11/2022). Dalam press release itu, Kapolres Inhu didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi, Kanit Tipikor Polres Inhu, Iptu Miki dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.

Dijelaskan Kapolres, sumber dana pada kegiatan peningkatan produksi kacang kedelai berasal dari  dana anggaran dari APBN tahun 2018 di wilayah Kabupaten Inhu dengan pagu, Rp 1.719.312.000 untuk luas lahan tanam 1.806 hektar.

Modus operandi yang dilakukan tersangka YI adalah, ketika Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan dana pengadaan bibit kedelai dari Kementerian Pertanian RI mencairkan bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing. PPTK, meminta sejumlah uang pada masing-masing Poktan dengan jumlah bervariasi, sebab jumlah bantuan dana yang diterima Poktan tidak sama.

Salah satu syarat pencairan dana bantuan, harus ada rekomendasi dari PPTK atau Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Inhu.

 "Ketika itulah, tersangka YI meminta uang pada masing-masing Poktan," ucap Kapolres.

Akibatnya, kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK), sebab sebagian dana yang diterima Poktan sudah diberikan pada PPK dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka serta membuat SPJ yang tidak benar.

Setelah dikalkulasikan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp1.311.605.000. Polres Inhu telah melakukan penyelidikan sejak Januari 2021 dan proses penyidikan ini dilakukan sejak Mei 2021.

 "Alhamdulillah, Meski memakan waktu lebih 1 tahun, namun pada 4 November 2022 lalu, perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Inhu," ucap Kapolres.

Sebagaimana informasi yang berhasil di rangkum wartawan,Saat ini Tersangka YI sudah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Inhu. -rls/gus