Gembong Narkoba Asal Bengkalis Ditangkap, Polisi Temukan Uang Rp3,2 M


Senin, 28 November 2022 - 16:27:42 WIB
Gembong Narkoba Asal Bengkalis Ditangkap, Polisi Temukan Uang Rp3,2 M Polisi memperagakan uang tunai Rp3,2 M yang disita dari tersangka/foto:tsi

RIAUIN.COM - Seorang gembong narkoba Asala Mandau, Kabupaten Bengkalis berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Tersangka RAM (25) ditangkap di rumahnya di Mandau, pada Senin (21/11/2022) setelah polisi melakukan pengejaran selama enam bulan.

Tidak tangung-tanggung, di rumah pelaku polisi menyita uang tunai sebesar Rp3,2 miliar dan sejumlah buku tabungan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, menyebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan pengejaran ke berbagai kota di Indonesia bahkan hingga ke Semarang, Bandung, Padang dan beberapa kota lain. Akhirnya pelaku berhasil diringkus saat kembali ke rumahnya.

"Jadi RAM ini merupakan bos dari kasus 45 ribu ekstasi yang diungkap enam bulan lalu. RAM ini merupakan bandar internasional," kata Pria Budi.

Saat ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya inisial R yang merupakan penyedia barang haram tersebut.

Selain uang tunai, disita pula sejumlah buku rekening yang didalamnya tersimpan uang Rp160 juta. Saat ini pihak Polresta Pekanbaru telah mengajukan pembekuan terhadap rekening tersebut.

"Selain uang tunai Rp3,2 miliar, diamankan pula satu unit Honda Civic Turbo dan sejumlah buku rekening. Uang ini berkaitan serangkaian pengungkapan narkoba sebelumnya dan masih dikembangkan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Pria Budi.

Atas perbuatan, RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Terkait TPPU, ia dijerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010.-dnr