Ganti Rugi Lahan HGB PT IYM Rp 22 Miliar, Ketua Tim Banggar DPRD Siak: Masih Berbintang


Ahad, 27 November 2022 - 21:26:59 WIB
Ganti Rugi Lahan HGB PT IYM Rp 22 Miliar, Ketua Tim Banggar DPRD Siak: Masih Berbintang Syamsurizal Budi saat membacakan pandangan tim Banggar saat pengesahan APBD Siak tahun 2023.

RIAUIN.COM - Lolosnya anggaran Rp 22 miliar di APBD Siak tahun 2023 untuk ganti rugi lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ikadaya Yakin Mandiri (IYM) seluas 7 hektar yang berada di Jalan Raja Kecik, tepatnya antara RSUD Siak dan sekolah MTsN di Kota Siak Sri Indrapura, ternyata masih menjadi polemik di DPRD Siak. 

Ketua Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak Syamsurizal Budi mengakui, saat pengesahan APBD Siak tahun 2023 senilai Rp 2,4 triliun, anggaran untuk ganti rugi lahan HGB PT IYM Rp 22 miliar itu tetap masuk. Namun, pihaknya memberikan tanda bintang.

"Arti berbintang itu, nanti saat pelaksanaan harus dilakukan pembahasan lagi. Dan melibatkan pihak terkait lainnya. Apalagi status lahan ini juga belum jelas. Jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan hukum, gara-gara ganti rugi lahan ini," jelas Budi, menjawab Riauin.com, Ahad (27/11/2022).

Dia mengaku, pihaknya sudah mengingatkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar rencana ganti rugi lahan HGB PT IYM itu dikaji ulang. Sebab, harus melibatkan tim teknis eksternal guna menetapkan jumlah anggaran untuk menganti rugi lahan HGB tersebut.

"Sejak awal Fraksi Demokrat sudah ingatkan, karena ganti rugi lahan ini harus melibatkan pihak terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim appraisal untuk mengetahui harga lahan per meter," kata Budi yang juga Ketua Partai Demokrat Siak.

Namun kenyataannya, saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ternyata Pemkab Siak melalui TAPD tetap memasukkan pos anggaran untuk ganti rugi lahan HGB PT IYM tersebut.

"Kami berharap tidak dianggarkan, karena perhitungannya belum jelas. Bisa saja nilainya lebih dari Rp 22 miliar itu. Tapi kenyataannya tetap masuk KUA PPAS. Dan kami tak punya kewenangan untuk menghapusnya," jelas Budi.

Dia menjelaskan, ganti rugi lahan seluas 7 hektar senilai Rp 22 miliar yang berada di tengah Kota Siak itu nantinya akan dialokasikan ke Dinas Kesehatan (RSUD) 4 hektar, Dinas Perhubungan 2 hektar dan Dinas Koperasi UMKM 1 hektar.

"Kalau Dinas Kesehatan, diperuntukan untuk RSUD menambah lokasi parkir dan membangun health tourism. Kalau Dinas Perhubungan untuk areal parkir bagi wisatawan ke Siak dan Dinas Koperasi UMKM untuk membangun tempat berjualan bagi UMKM Siak," papar Budi.

Legislator asal Kecamatan Sungai Apit ini mendukung upaya Pemkab Siak untuk menjalankan roda pembangunan, namun harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai PP 19 tahun 2021, salah satu poinnya ganti rugi di atas 5 hektar harus persetujuan gubernur. Ini lahannya 7 hektar, tapi dibagi 3 OPD, bisa dianggarkan Bupati dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Kalau syarat-syarat tak bisa dipenuhi, sebaiknya dana ganti rugi lahan itu tak usah dipakai," pungkasnya.(nal).