Ganti Rugi Lahan HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri, Pemkab Siak Alokasikan Rp 24 Miliar di APBD 2023


Jumat, 25 November 2022 - 19:02:08 WIB
Ganti Rugi Lahan HGB PT Ikadaya Yakin Mandiri, Pemkab Siak Alokasikan Rp 24 Miliar di APBD 2023 Lahan HGB PT IYM di Jalan Raja Kecik yang rencananya akan diganti rugi Pemkab Siak./foto:nal.

RIAUIN.COM - Lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Ikadaya Yakin Mandiri (IYM) seluas 54 hektar yang berada di Jalan Raja Kecik, tepatnya antara RSUD Siak dan sekolah MTsN di Kota Siak Sri Indrapura akan diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

Tak tanggung-tanggung, guna menguasai lahan itu, kabarnya Pemkab Siak mengalokasikan dana hingga Rp 24 miliar lebih untuk diserahkan kepada PT IYM. Nantinya, lahan itu akan digunakan membangun fasilitas umum.

Mantan anggota DPRD Siak Sujarwo memastikan alokasi anggaran ganti rugi lahan HGB sebesar Rp 24 miliar itu sudah masuk ke APBD Siak tahun 2023, yang sudah disahkan sebesar Rp 2,4 triliun.

Menurut Sujarwo, ada kejanggalan terkait ganti rugi lahan HGB PT IYM ini. Sebab, HGB tersebut akan berakhir tahun 2025 mendatang. Tentunya kebijakan ini tidak tepat sasaran dan terkesan menghambur-menghamburkan uang rakyat. 

"Kenapa harus diganti rugi, tunggu saja kontrak HGB itu berakhir sampai 2025. Uang Rp 24 miliar itu kan bisa dipakai Pemkab Siak untuk membangun sekolah, jembatan dan fasilitas umum lainnya. Wajar kalau masyarakat menilai kebijakan ini tak tepat sasaran," kata Jarwo kepada Riauin.com, Jumat (25/11/2022).

Dijelaskannya, HGB PT IYM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum Kabupaten Siak dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis tahun 1998 lalu. 

Menurut ketentuan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Terkait adanya isu yang menyebutkan PT IYM menjual lahan HGB kepada pihak ketiga, lanjut Sujarwo, hal itu sangat jelas melanggar aturan yang berlaku. 

"Setahu saya, PT IYM pernah membangun perumahan dekat SMA 1 Siak, kemudian dijual kepada masyarakat, lalu BPN menerbitkan SHM atas rumah yang dibeli itu. Kalau lahan HGB dijual ke pihak ketiga, jelas menyalahi ketentuan," pungkasnya.(nal)