Soal AKD DPRD Kuansing, PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sanjai


Jumat, 25 November 2022 - 13:41:49 WIB
Soal AKD DPRD Kuansing, PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sanjai PTUN Pekanbaru

RIAUUN.COM- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru telah memutuskan gugatan yang diajukan oleh salah satu anggota DPRD Kuansing yang tergabung dalam koalisi Sanjai, Gusmir Indra.

PTUN memutuskan bahwasanya gugatan yang diajukan Gusmir Indra ditolak. Keputusan itu dikeluarkan kemarin, Kamis (24/11/2022).

Ditolaknya gugatan tersebut, hakim PTUN juga mendenda penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp666 ribu.

Sekedar diketahui, gugatan itu diajukan oleh anggota koalisi Sanjai tersebut pada tanggal 28 Juni 2022 yang lalu, dengan nomor perkara 32/G/2022/PTUN/PBR. Sedangkan nama penggugat yang tertera Gusmir Indra. Sedangkan yang tergugat Ketua DPRD Kabupaten Kuansing.

Gugatan yang diajukan oleh anggota koalisi Sanjai tersebut terkait ketidakpuasan terhadap proses pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Koalisi Sanjai menilai, pemilihan AKD lalu tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada.

Sehingga waktu itu, koalisi Sanjai yang terdiri dari fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP dan PAN serta Hanura melayangkan surat protes kepada Ketua DPRD. Dalam surat tersebut, kelima fraksi menyatakan diri tidak akan ikut hadir disetiap persidangan yang diselenggarakan oleh DPRD sebelum AKD dipilih sesuai dengan yang mereka hendaki.

Anggota dari kelima fraksi tersebut merajuk. Setiap agenda persidangan mereka tidak terlihat hadir. Kendati mereka tidak mengikuti agenda persidangan, namun anggota koalisi Sanjai tersebut mengambil hak keuangan.

Sehingga kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua KNPI Riau, Larsen Yunus ke Kajari Riau. Namun, karena lokus kejadian berada di Kabupaten Kuansing, sehingga Kejati Riau melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Kuansing untuk diproses dan ditindak lanjuti.

Larsen Yunus menduga ada tindakpidana korupsi yang terjadi akibat merajuknya koalisi Sanjai terkait AKD. "Malas ngantor tapi hak keuangan diambil,' kata Larsen waktu itu.

Atas limpahan kasus tersebut, Kejari Kuansing telah memanggil beberapa orang saksi dari sejumlah anggota DPRD termasuk pihak Sekwan. Namun hingga kini, kasus tersebut masih mangkrak.

Dengan diputuskannya gugatan tersebut, maka dapat disimpulkan proses pemilihan AKD di DPRD Kuansing sudah tepat. Dan Kejari Kuansing wajib melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diadukan oleh Larsen Yunus.

Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH ketika dikonfirmasi Riauin.com via WhatsApp, belum memberikan keterangan. -hen