RIAUIN.COM - Polsek Tenayan Raya memusnahkan barang bukti daun ganja kering seberat 650,38 gram, Kamis (24/11/2022).
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah khusus dan disiram dengan bahan bakar minyak. Pemusnahan itu turut disaksikan oleh tersangka RF dan sejumlah pejabat berwenang lainnya.
Kapolsek Tenayan Raya, AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan, barang haram itu disita dari RF yang saat itu terciduk ketika hendak melakukan transaksi di Jalan Tanjung Batu Kelurahan Pesisir, Kecamatan, Lima Puluh, Pekanbaru pada Jum'at (11/11/2022) lalu.
"Saat RF digeledah di rumahnya ditemukan beberapa paket daun ganja siap edar yang ditemukan dalam sarung bantal sofa," ujar Harry, Kamis (24/11/2022).
Barang bukti itu terdiri dari 1 paket ukuran besar, 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan daun ganja kering dan 8 paket ukuran sedang.
"Seluruh barang bukti dan pelaku digelandang ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," tutup Harry.-dnr