Puluhan Kubik Kayu Ilegal Tak Bertuan Diamankan di Rokan Hilir


Kamis, 24 November 2022 - 21:13:00 WIB
Puluhan Kubik Kayu Ilegal Tak Bertuan Diamankan di Rokan Hilir Kayu ilegal/foto:tsi

RIAUIN.COM - Puluhan kubik kayu olahan dan puluhan batang Kayu Cerocok diduga ilegal diamankan Jajaran Polres Rokan Hilir di 3 titik lokasi.

Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH mengatakan, lokasi pertama di Jalan Sukomulyo Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rumbai Melintang yang diungkap oleh Polsek Rumbai Melintang pada 30 September 2022 lalu. Di lokasi ini diamankan sebanyak 12 Kubik kayu olahan.

"Kemudian, Polsek Bangko juga mengamankan 70 batang Kayu Cerocok tak bertuan dilokasi parit Jalan Lintas Ujung Tanjung - Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, pada Jumat, 4 November 2022 lalu," ujarnya Kamis (24/11/2022).

Selanjutnya, lokasi ketiga berada di di Jembatan Danau Napangga Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Disini Polsek Pujud mengamankan 1,5 ton kayu olahan beserta satu unit mobil Suzuki Carry, Selasa 15 November 2022 sekira Pukul 16.30 WIB.

"Sayangnya dari penemuan kayu tersebut petugas tidak berhasil mengamankan masing-masing pemilik karena tidak ada ditempat," katanya.

Seluruh kayu-kayu diduga ilegal itu ditemukan ketika personil dari tiga Polsek tersebut melaksanakan kegiatan patroli.

"Dalam hal ini, kami menghimbau kepada masyarakat yang memberi informasi dan melaporkan ke Polres Rokan Hilir untuk dimintakan keterangan. Bukan hanya pemilik saja, tetapi masyarakat yang memberikan informasi juga diminta keterangan," tutupnya.-dnr/rls