Tiga Bulan Setelah Ekspos, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi di Anak BUMD Siak


Kamis, 24 November 2022 - 18:49:47 WIB
Tiga Bulan Setelah Ekspos, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi di Anak BUMD Siak Kajari Siak Dharmabella (tengah).

RIAUIN.COM - Sejak ekspos tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di anak BUMD Siak, PT Siak Prima Nusalima (SPN) 22 Agustus 2022 lalu, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak belum juga menetapkan tersangkanya. Padahal, Kepala Kejari Siak Dharmabella Tymbasz saat ekspos akan mengumumkan tersangkanya 20 hari sejak ekspos tersebut. Kini, sudah 3 bulan janji yang disampaikan Kajari Siak untuk menetapkan tersangka belum terbukti.

“Nantilah, berlarian nanti kalau gopoh-gopoh,”
jawab Dharmabella saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Dia mengatakan, saat ini Pidsus masih terus bergerak dalam upaya perolehan alat-alat bukti dan permintaan ahli atau audit untuk penghitungan kerugian negara. 

“Dan (saat ini) mempersiapkan langkah lain untuk perkuatan pembuktian,” katanya.

Sebelumnya Dharmabella Tymbasz didampingi Kasi Intel Saldi dan Kasi Pidus Heydy Hazamal Huda menjelaskan, pihaknya telah menaikan status ke penyidikan dalam kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan modal PT SPN terhadap penjualan Tandan Buah Segar (TBS) melalui pihak ketiga pada 2011-2012. 

Penyelidikan telah dilakukannya sejak 6 Juni 2022 berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan negeri Siak Nomor : Print- 02/L.4.17/Fd.1/06/2022, tanggal 06 Juni 2022. 

Pada saat penyelidikan sedikitnya ada 28 saksi yang diperiksa. Kasus dugaan Tipikor ini menguatkan dengan beberapa alat bukti sehingga dinaikkan ke penyidikan pada 18 Agustus 2022. 

“Berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Siak Nomor : Print- 02/L.4.17/Fd.2/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022,”
kata dia.

Kronologis kasus, PT SPN merupakan anak usaha dari BUMD Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS). Dalam menjalankan usahanya, PT SPN mendapatkan modal Rp 20 miliar.

Modal tersebut berasal dari PD SPS dengan presentase kepemilikan 75 persen atau nominal saham Rp 15 miliar. Kemudian, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dengan presentase kepemilikan 15 persen atau dengan nominal saham Rp 3 miliar.  Pemodal ketiga PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri, anak usaha Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan presentase kepemilikan 10 persen atau dengan nominal Rp 2 miliar.

“PT SPN dalam menjalankan usahanya pada 2011 sampai 2012 tidak menjalankan perusahaannya sesuai dengan kaidah-kaidah perusahaan yang baik, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara,” jelasnya.

Lebih lanjut Dharmabela mengatakan, tindakan yang dilakukan penyidik adalah memeriksa saksi-saksi dan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan. 

Selain itu pihaknya juga telah  menggeledah kantor PT SPN  yang bertempat di Kampung Sungai Limau, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak dan di Kantor PD SPS di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. 

“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor : Print- 1462/L.4.17/Fd.2/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022, guna mendapatkan barang bukti yang mendukung penyidikan,” katanya.

Dharmabela juga mengatakan selama proses penyelidikan hingga penyidikan ini pihaknya terkendala karena tidak kooperatifnya pihak-pihak yang diperiksa. Karena itu pihaknya melakukan penggeladahan kepada dua kantor perusahaan itu.

“Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop dan komputer,” ujarnya.

“Kita mempunyai waktu 20 hari ke depan namun kami berupaya sebelum 20 hari itu sudah ditentukan siapa tersangkanya. Beri kami waktu untuk mendalami kasus ini sehingga dalam waktu dekat sudah ada tersangka dan dapat kami sampaikan,” kata Dharmabella saat ekspos kasus pada 22 Agustus 2022 lalu.(nal)