Dugaan Suap Tambang Ilegal Kabareskrim, Kompolnas Bakal Klarifikasi Polri


Kamis, 24 November 2022 - 13:26:44 WIB
Dugaan Suap Tambang Ilegal Kabareskrim, Kompolnas Bakal Klarifikasi Polri Foto: CNNIndonesia


RIAUIN.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal segera mengklarifikasi kasus dugaan suap tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Mabes Polri.

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan suap yang berawal dari pernyataan eks polisi Ismail Bolong.

Albertus mengklaim Kompolnas sedang memastikan kebenaran data-data suap yang beredar sebelum melakukan klarifikasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Memang kami sekarang sedang membahasnya. Tapi karena ini menyangkut masalah hukum dan nama orang yang akan kita nyatakan benar atau tidak, kita sangat hati-hati," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (23/11).

"Kita harus bisa memastikan bahwa data yang kita peroleh itu memang benar dan valid. Sehingga jangan sampai di kemudian hari justru membuat masalah baru terutama masalah hukum," sambungnya.

Pendalaman itu, kata dia, juga penting dilakukan untuk memastikan tidak ada perang bintang di balik beredarnya video pernyataan Ismail Bolong tersebut.

Kompolnas, kata dia, khawatir dugaan adanya perang bintang tersebut bakal mempengaruhi kerja-kerja Polri ke depannya.

"Pesan Pak Mahfud Md [Menko Polhukam] selaku Ketua [Kompolnas], jangan sampai institusi dikorbankan. Sehingga keterbukaan artinya juga tidak membuat gaduh, tapi penyelesaiannya benar-benar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," tuturnya.

Lebih lanjut, Albertus memastikan apabila memang terbukti ada pidana dalam kasus tersebut pihaknya bakal mendorong Polri mengambil tindakan hukum yang sesuai.

Namun apabila tidak ditemukan sebagaimana yang saat ini sedang beredar, Polri juga akan diminta segera melakukan klarifikasi ke publik. Sehingga informasi yang saat ini tengah berkembang tidak semakin menjadi info liar.

"Prinsipnya bagi Kompolnas bahwa informasi yang berkembang itu tentu harus ditindaklanjuti dengan pendalaman yang sesuai dengan harapan publik," tegasnya.

"Artinya memang kalau benar ya ada tindakan, tapi kalau tidak benar ya sesegera mungkin ada klarifikasi sehingga tidak menjadi bola liar," imbuhnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku belum bisa memberikan jadwal pasti kapan klarifikasi tersebut akan dilakukan kepada Polri. Sebab, kata dia, Kompolnas masih mendalami kasus tersebut.

"Belum tahu karena kami tidak ingin gegabah. Kami ingin kalau kami mengeluarkan statement didasari dengan data yang valid, yang kuat," katanya dikutip dari cnnindonesia.

Sebagai informasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah dilaporkan ke Propam oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule soal dugaan gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal.

Agus diduga telah menerima uang senilai Rp6 miliar dari Ismail atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri," ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Senin (7/11).

Lebih lanjut, Iwan juga meminta agar Propam Polri menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.

"Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri," tuturnya.

Sejak kabar itu tersebar, CNNIndonesia.com sudah mencoba mengonfirmasi ke Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, dan Kabarekrim Komjen Pol Agus Andrianto. Namun, hingga kini belum ada respons atas pertanyaan terkait yang dilayangkan CNNIndonesia.com dari mereka. (*)