Dukung Kejati Riau, LSM Perisai Minta Kasus Dugaan Suap Bos PT DSI Rp7 M Dituntaskan


Kamis, 24 November 2022 - 11:58:45 WIB
Dukung Kejati Riau, LSM Perisai Minta Kasus Dugaan Suap Bos PT DSI Rp7 M Dituntaskan Demo DPP LSM Perisai di depan Gedung Kejati Riau/foto:dnr

RIAUIN.COM - Puluhan massa yang tergabung bersama DPP LSM Perisai Riau menggelar aksi unjukrasa damai di depan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (24/11/2022) pagi.

Dalam aksi itu, mereka menyatakan sikap mendukung Kejati Riau mengusut tuntas kasus dugaan suap senilai Rp7 miliar yang dilakukan M yang merupakan pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) terhadap pelaksana eksekusi.

Diduga uang itu akan digunakan sebagai kompensasi pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar (Ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengatakan, aksi hari ini ditujukan pihaknya untuk mendukung langkah Kejati Riau yang telah melakukan penyelidikan atas laporan kasus dugaan suap Rp7 miliar yang diduga dilakukan oleh pemilik PT DSI.

"Kita menyikapi adanya laporan kita terkait dugaan suap sejumlah Rp7 miliar yang agendanya diduga akan diberikan sebagai hadiah untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi atas putusan yang berkekuatan hukum tetap apabila berhasil melakukan eksekusi," kata Sunardi kepada Riauin.

"Alhamdulillah proses laporan tersebut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau ditindaklanjuti dan diberikan atensi sebaik mungkin," sambung Nardi.

Untuk itu, kata Sunardi, pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diserahkan beberapa waktu lalu. Diantara dokumen pendukung itu ada pendapat dari ahli hukum Dr Rubintan Sulaiman SH MH.

Terkait rencana Constatering dan Eksekusi lahan di Dayun, Kabupaten Siak yang akan dilaksanakan pada Senin, (28/11/2022) esok, kepada Riauin Sunardi menyebut hal itu perlu dikaji ulang.

Ia juga menyayangkan rencana Constatering dan Eksekusi itu dilaksanakan di objek yang salah. Apalagi pelaksanaannya berdekatan dengan perhelatan Tour de Siak 2022.

Menurutnya, rencana pihak pengadilan itu tidak mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melaksanakan event berskala internasional yang dimulai tanggal 1-4 Desember 2022 mendatang.

"Tanggal 28 itu kan detik-detik akhir menjelang pelaksanaan Tour de Siak, seyogyanya pihak PN Siak turut serta menjaga kodisifitas di Siak. Makanya kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian di wilayah Kabupaten Siak untuk mengevaluasi kembali atas rencana Constatering dan Eksekusi yang ditetapkan PN Siak," pinta Sunardi.

Untuk diketahui, perkara perdata nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, merupakan sengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi.

Faktanya, lahan itu merupakan milik warga yang telah memiliki legalitas berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Indriany Mok dan kawan-kawan.

Selain itu, sebut Sunardi, PT DSI yang mengklaim lahan sawit di Dayun dan telah beroperasi selama puluhan tahun, hingga detik ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"PT DSI selama beroperasi hingga saat ini tidak mengantongi atau tidak memiliki HGU, sehingga pelaku usaha perkebunan atas PT DSI tidak memiliki hak atas tanah untuk mengelola menjadi lahan perkebunan, usaha perkebunan yang dijalankan adalah ilegal," beber Sunardi.

Dijelaskannya, pemerintah dalam hal ini berkewajiban untuk membongkar bangunan dan benda-benda serta tanaman lainnya dan tanah itu diserahkan kepada negara yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

"Banyak masyarakat yang terzolimi akibat keberadaan PT DSI, diantaranya Koperasi Sengkemang, masyarakat Mempura, masyarakat Kampung Tengah. Ada 11 desa yang terzolimi akibat keberadaan PT DSI yang tidak memiliki HGU, atau disebut disini adalah kebun ilegal," ungkapnya.

Untuk itu, ia minta dengan tegas kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejati Riau agar benar-benar mengusut tuntas perusahaan yang bermasalah di Riau, karena hal ini jelas sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat sekitar.

Harapannya, Kejati Riau selalu konsisten dalam melaksanakan tugas untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi. Apresiasi yang cukup tinggi juga diberikan kepada Kajati Riau Dr Supardi dan Kejaksaan Agung RI yang telah mengemban amanah dengan baik.

Menanggapi pernyataan sikap dan dukungan dari DPP LSM Perisai Riau, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas aksi damai dan penyerahan dokumen pendukung terkait kasus dugaan suap yang dilaporkan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, dukungan kepada pimpinan kami Dr Supardi dari LSM Perisai dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Bambang.

Untuk itu, Kejati Riau menerima pernyataan sikap, dokumen pendukung dan data-data tambahan yang diserahkan.

"Kami minta perwakilan untuk menyerahkan langsung ke PTSP. Disana nanti akan diproses dan diserahkan kepada pimpinan (Kajati Riau, red)," tutupnya.-dnr