Galeri Foto

Syamsuar Gubernur Pertama Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum dan Hutan Adat di Indonesia


Kamis, 10 November 2022 - 09:15:18 WIB
Syamsuar Gubernur Pertama Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum dan Hutan Adat di Indonesia Gubernur Riaum H Syamsuar menandatangani berita acara penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbok Ayo) Suku Sakai Bathin Sobanga di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Seumbo Ampai, Rabu (9/11/2022).

RIAUIN.COM- Gubernur Riau, H Syamsuar menjadi gubernur pertama yang menyerahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Indonesia. Ini menyusul diserahkannya SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbok Ayo) Suku Sakai Bathin Sobanga di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Seumbo Ampai, Rabu (9/11/2022).

Diketahui, sebelumnya sudah ada tujuh masyarakat hukum adat dan hutan-hutan adat di Riau yang telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sifatnya tidak lintas.

Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat (Imbok Ayo) Suku Sakai Bathin Sobanga merupakan yang kedelapan mendapatkan pengakuan.  Namun secara nasional penyerahkan ini yang pertama dilakukan oleh kepala daerah dari lintas kabupaten.

SK Gubernur pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat ini mencakup tiga wilayah yakni Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, dan Kabupaten Rokan Hilir, dengan luas 207 hektar.

Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan dari SK pengakuan pemerintah yang diserahkan Gubernur Syamsuar kepada Bathin Sibonga. ***

Galeri Foto