Disaksikan Tersangka, BNNP Riau Musnahkan 6 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi


Selasa, 22 November 2022 - 15:15:16 WIB
Disaksikan Tersangka, BNNP Riau Musnahkan 6 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Kepala BNNP Riau peragakan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan/foto:tsi

RIAUIN.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai ratusan juta rupiah yang disita dari tangan tiga orang tersangka.

Sabu seberat 6 kg lebih dan ekstasi sebanyak 872 butir dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air dan dicampur dengan racun serangga, lalu diaduk, sementara ekstasi dimjsnahkan dengan cara blender.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman depan Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Selasa (22/11/2022) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin langsung Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson didampingi Kabid Berantas, Kombes Pol Berliando.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh ke tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang diketahui masing-masing berinisial AL, B dan F, serta beberapa orang perwakilan dari instansi terkait diantaranya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru serta perwakilan dari Polda Riau. 

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. 

Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan, pemusnahan
barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka. 

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan," kata Kombes Pol Berliando.

Berliando menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus berbeda dengan jumlah barang bukti sebanyak, 872 butir pil ekstasi dan 6 Kg narkotika jenis sabu.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota berantas BNNP Riau," kata Kombes Pol Berliando.

Berliando menjelaskan, penangkapan tersangka kepemilikan ratusan butir pil ektasi tersebut berawal dari adanya laporan informasi masyarakat pada hari Senin (14/11/2022) kemaren bahwa ada seseorang yang berinisial AL yang sering membawa dan menyimpan Narkotika jenis pil Ekstasi dirumah kontrakannya yang berada di Jalan Kesehatan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan informasi tersebut Tim BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," jelas Berliando.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pada keesokan harinya, Selasa (15/11/2022) pagi, sekira pukul 09.30 Wib, Tim BNNP Riau langsung melakukan penyergapan terhadap rumah kontrakan tersebut yang didalamnya terdapat 2 orang laki-laki yang berinisial AL dan berinisial F. 

"Dari hasil penggeledahan dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastic bening yang berisikan 2 (dua) butir diduga Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan di laci meja televisi," katanya.

Dari hasil keterangan kedua tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Ekstasi tersebut merupakan sisa dari narkotika jenis pil ekstasi yang telah digunakan bersama-sama dengan tersangka berinisial B.

"Selanjutnya tim BNNP Riau langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan B dan kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, Tim BNNP Riau menemukan keberadaan B di Cafe Dhapu Koffie yang berada di Jalan Sudirman," tambahnya.

Tim BNNP Riau melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan pada saat di Jimbaran Pool Resto & BBQ ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna merah merek WW Ponsel yang didalamnya berisikan Narkotika jenis pil Ekstasi merek Gucci warna coklat muda sebanyak 872 butir. 

"Dari hasil keterangan B menerangkan bahwa Narkotika jenis Ekstasi yang ada padanya milik AL yang diperoleh dari laki-laki berinisial A (DPO) melalui orang suruhannya yaitu F. Kemudian terhadap 3 tersangka dibawa ke Kantor BNN Provinsi Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.-dnr