Panitia Sebut Pungutan Rp200 Ribu Swadaya Warga Sungai Besar


Sabtu, 19 November 2022 - 14:26:11 WIB
Panitia Sebut Pungutan Rp200 Ribu Swadaya Warga Sungai Besar Poto kondisi Dusun di Sungai Besar

RIAUIN.COM- Panitia pembebasan lahan kebun sawit yang berada didalam kawasan hutan di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau mengklaim pungutan Rp200 ribu Perhektar adalah bentuk swadaya masyarakat.

"Itu bukan pungli seperti yang diberitakan tempo hari.  Itu adalah swadaya masyarakat Dusun 2 dan 3. Disitulah kami membuktikan kekompakan," kata salahseorang panitia pembebasan lahan Sungai Besar Dedi melalui telepon kepada Riauin.com, Jumat (18/11/2022).

Warga, kata Dedi, tidak sudi pungutan Rp200 ribu itu  disebut  pungli. Karena sudah kesepakatan seluruh warga yang ikut dalam pembebasan lahan yang berada dalam kawasan.

Menurut cerita Dedi, sebenarnya warga telah berulang kali mencoba mengusulkan legalitas lahan perkebunan dalam kawasan gar diberi izin.

"Sudah tiga kali gagal, nah baru kali ini usulan kami diterima oleh Kemen LHK. Ini usulan yang keempat kalinya," kata dia.

Dengan adanya UU Ciptaker, warga menaruh harapan agar lahan perkebunan yang mereka punya mendapatkan legalitas dari pemerintah. 'Sekarang kami tinggal menunggu SK dari Kemen LHK. Mudah mudahan secepatnya SK tersebut turun," tambah Dedi.

Menurut pengakuan Dedi, uang dari hasil pungutan itu dipergunakan untuk membayar 30 pekerja yang melakukan pembersihan lokasi yang akan diukur, pemetaan, dan biaya operasional lainnya.

'Nah, karena pemilik lahan mayoritas punya pekerjaan lain, jadi mereka bersepakat untuk berpartisipasi memberikan sumbangan sebesar Rp200 ribu Perhektar. Gak ada paksaan, bagi yang mau ikut saja," ceritanya.

Dedi menyebutkan kegunaan dana yang berhasil dihimpun dari warga misalnya untuk biaya operasional, beli kertas,  dan alat tulis untuk pemetaan. Termasuk sewa alat GPS.

"Laporan pengeluaran pun jelas, ini murni swadaya masyarakat. Tanpa paksaan," ucapnya.

Dedi pun membantah keterlibatan Kades Sungai Besar Tamyis seperti yang diberitakan sebelumnya. "Kami memang di SK kan oleh Kades, dan itu kami yang minta. Pengurusan selanjutnya itu urusan panitia. Baik pengukuran, pemetaan, maupun pengusulan ke kantor Kemen LHK di Jakarta. Dan Alhamdulillah usulan kami diterima. Sekarang tinggal tunggu SK," tutup Dedi.-hen