Dua Warga Kampar Ditangkap, Polisi Sita 28 Butir Inek


Jumat, 18 November 2022 - 15:48:06 WIB
Dua Warga Kampar Ditangkap, Polisi Sita 28 Butir Inek Tersangka/foto:via Taufik

RIAUIN.COM - Dua orang pengedar pil ekstasi diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Selasa (15/11/2022) siang. Kedua pelaku, IS (35) dan WI (37) petugas berhasil mengamankan 28 butir pil ekstasi dengan berat kotor 11,43 gram.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi menjelaskan kedua pelaku diringkus di Koto Stanum.

"Kedua paku IS dan WI berhasil kita amankan di Koto Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 28 butir diduga pil ekstasi," katanya, Jumat (18/11/2022).

Pengungkapan itu berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi adanya dua pemuda yang menguasai narkoba pil ekstasi.

"Informasi kita dapatkan dari masyarakat bahwa maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Koto Stanum. Kemudian tim melakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan dua pelaku sedang duduk," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil mendapatkan plastik bening yang berisikan 28 butir pil ekstasi warna hijau, kotak rokok, kantong plastik bening, handphone Oppo serta handphone Redmi hitam.rls