Jawab Kegalauan Nasabah, BRK Syariah Beri Solusi Pengguna Cek/Giro Logo Lama


Jumat, 18 November 2022 - 07:06:02 WIB
Jawab Kegalauan Nasabah, BRK Syariah Beri Solusi Pengguna Cek/Giro Logo Lama Ilustrasi/foto:via instagram

RIAUIN.COM – Bank Riau Kepri (BRK) Syariah  akhirnya memberikan klarifikasi soal kisruh migrasi ke logo syariah pada buku cek yang membuat kegalauan bagi sejumlah nasabah.

Penggunaan warkat cek/bilyet giro dengan logo lama BRK akhirnya diperpanjang sampai dengan persediaan warkat debit atau dokumen kliring dimaksud habis. Cek/bilyet giro BRK dengan nama dan logo lama masih dapat dipergunakan dengan menambah stempel logo IB Perbankan Syariah pada lembar cek/bilyet giro yang dimaksud.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana mengatakan, sebelumnya pihak bank sudah mengeluarkan pengumuman terkait batas waktu penggunaan warkat cek/bilyet giro dengan logo lama yang akan berakhir pada 22 November 2022. Aturan tersebut sesuai hasil audiensi dengan Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran (DPSP) Bank Indonesia.

"Jadi cek dengan nama dan logo Bank Riau Kepri konvensional masih dapat digunakan sampai persediaan habis. Hal ini juga akan disampaikan pihak bank kepada nasabah saat transaksi menggunakan cek/bilyet giro. Cap Logo IB pada cek/bilyet giro konvensional juga akan diberikan saat melakukan transaksi," kata Edi Wardana, Kamis (17/11/2022).

Menurut Edi, perubahan nama dari PT Bank Riau Kepri (BRK) menjadi BRK Syariah (Perseroda) otomatis juga membuat sistem operasional ikut berubah, tidak terkecuali untuk warkat cek/bilyet giro juga harus menggunakan cek/bilyet BRK Syariah.

"Nasabah tidak perlu khawatir, saat ini cek/bilyet giro kovensional masih bisa digunakan. Hal itu dipertegas dengan surat elektronik dari Helpdesk System Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) pada 11 November 2022 tentang perpanjangan waktu penggunaan warkat cek/bilyet giro dengan logo lama sampai dengan persediaan warkat debit dan/atau dokumen kliring dimaksud habis," tutupnya.rls