Kapolda Riau Sebut Punya Satgas Mafia Tanah, LSM Perisai: Kuncinya Bersih dari Oknum


Kamis, 17 November 2022 - 21:25:48 WIB
Kapolda Riau Sebut Punya Satgas Mafia Tanah, LSM Perisai: Kuncinya Bersih dari Oknum Kapolda Riau Irjen M Iqbal memaparkan pencapaian pihaknya ke Panja Pertanahan Komisi III DPR RI/Foto:via Instagram HumasPoldaEiau

RIAUIN.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebut sampai saat ini sudah lebih dari 20 konflik lahan telah diselesaikan dalam 10 bulan terakhir. Ia juga menyebut Polda Riau dalam penanganan perkara pertanahan sudah membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan (mafia tanah) di Provinsi Riau.

"Polda Riau juga melakukan kolaborasi bersama para stake holder terkait dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Provinsi Riau serta kendala-kendala yang hadapi," tutur Irjen Iqbal saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI, Sub Panja Mafia Pertanahan di Ruang Tribrata lantai 5 Mapolda Riau, Rabu (16/11/2022).

Ia juga memaparkan beberapa poin langkah strategis yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan sengketa lahan. Diantaranya bersama Forkompinda, BPN Provinsi Riau, membentuk satgas mafia tanah. 

Kedua, dirinya selalu mendorong Pemprov Riau, DPRD Riau, BPN Riau dan stake holder terkait lainnya untuk membentuk tim terpadu penanganan konflik sengketa lahan.

"Yakni dengan mengajak peran serta dari Pemangku Adat setempat dan tokoh agama untuk berpartisipasi dalam mengantisipasi adanya konflik agraria dengan tetap memperhatikan kearifan lokal," terangnya.

Menanggapi pernyataan Irjen M Iqbal, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, jika memang pihak penegak hukum, khususnya Polda Riau berniat untuk memberantas mafia tanah, kuncinya harus bersih-bersih dulu. Kata Sunardi, jangan lagi ada oknum di jajaran kepolisian yang diduga bermain.

"Karena banyak ditemui, persoalan yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah," sebut Sunardi, Kamis (17/11/2022) siang.

Sunardi mencontohkan, seperti dalam kasus sengketa tanah pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dengan Eddy S Ngadimo. Dibeberkan Sunardi, seorang pelapor yakni Eddy S Ngadimo yang memberikan kuasa kepada anak kandungnya Budi Sastro Prawiro, membuat laporan permasalahan tanah di Polda Riau.

"Sementara dasar kepemilikan surat Eddy S Ngadimo yang pertama dinyatakan surat palsu berdasarkan hasil forensik di Polda Sumatera Utara," tegas Sunardi.

Kedua, surat tanah milik Eddy S Ngadimo diterbitkan dari surat hibah milik almarhum Asril. Secara jelas dan nyata surat-surat yang diterbitkan dari hasil surat hibah itu telah dinyatakan batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi dalam hal ini kami yang mewakili masyarakat Riau umumnya, khususnya para pensiunan guru-guru SMP N 5 Pekanbaru, sangat menyayangkan adanya oknum di Polda Riau yang diduga melindungi para mafia tanah," ungkap Sunardi.

"Hal ini bisa kami buktikan, seluruh data-data sudah kami sampaikan ,seluruh dokumen sudah kami berikan namun ini masih ada indikasi-indikasi dan dugaan untuk melindungi para mafia tanah tadi," sambung Sunardi.

Sunardi berharap, kedepannya penanganan kasus mafia tanah ini benar-benar dipantau dan penyidiknya benar-benar profesional dan bisa menegakkan kebenaran, bukan sekedar keadilan. 

"Penyidik yang bisa melihat bukan sekedar berkas sesaat, tetapi benar-benar dilakukan investigasi secara mendalam, sehingga persoalan itu benar-benar terungkap," tegas Sunardi.

"Karena kalau bicara keadilan, orang jahatpun berhak dapat keadilan, tapi kebenaran itulah yang wajib ditegakkan," tutup Sunardi

Diketahui, Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI, Sub Panja Mafia Pertanahan melaksanakan Kunker ke Riau yang bertujuan untuk membicarakan persoalan konflik pertanahan bersama aparat penegak hukum (APH) di Riau.

Ada sebanyak 80 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi melakukan aktifitas ilegal di kawasan hutan.

"Dari informasi, paling tidak ada 80 perusahaan yang melakukan aktifitas ilegal di kawasan hutan, masih aktif," kata Ketua Sub Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, Rabu (16/11/2022).

Mulfachri menyebut, kawasan hutan yang diduga terjadi aktifitas ilegal berada di kawasan hutan lindung.

"Bahkan beberapa diantaranya masuk di kawasan hutan lindung, tapi pada saat ini kita tidak masuk pada materi itu. Kami akan datang lagi ke sini untuk isu yang kedua, hari ini kita bahas konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Kesempatan berikutnya kita bicara tentang perambahan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan," tuturnya.-dnr