Curi Kabel Telkom di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap


Selasa, 15 November 2022 - 11:07:35 WIB
Curi Kabel Telkom di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap Barang bukti/foto:Humas Polsek Bukit Raya

RIAUIN.COM - Dua tersangka pencurian kabel jaringan Telkom, AS (24) dan DME (28) diamankan di Mako Polsek Bukit Raya. Kedua tersangka diserahkan oleh Petugas Teknisi Telkom pada hari Selasa (8/11/2022) sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil membenarkan bahwa tersangka diduga pelaku curat yang diserahkan oleh Petugas Teknisi Telkom telah diserahkan ke pihaknya.

"Pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira Pukul 09.30 Wib petugas Teknisi PT Telkom Witel Riau Daratan Pekanbaru datang ke Polsek Bukit Raya dengan membawa 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian kabel Telkom di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," ujar Syafnil.

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada hari Selasa (8/11/2022) sekira Pukul 01.10 WIB alarm kontrol jaringan berbunyi pertanda ada kabel jaringan yang putus. Kemudian sekira pukul 01.30 WIB petugas Teknisi Telkom melakukan patroli disekitaran jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Timur.

"Sekira pukul 02.30 WIB petugas Teknisi melihat seorang laki-laki didalam lubang galian kabel milik PT Telkom, Saat ditanyai oleh petugas teknisi yang bersangkutan mengaku ia mengaku diajak oleh kawannya yang berinisial T dan B ( DPO) untuk mencuri kabel tembaga tersebut," sebut Kapolsek. 

Kemudian petugas teknisi membawa tersangka ketempat dimana kabel jaringan terputus dan tersangka mengatakan bahwa yang melakukan bukan dirinya melainkan AS. Sebelumnya tersangka disuruh untuk mencuri ditempat tersebut. 

"Berdasarkan keterangan tersebut, petugas teknis pergi kerumah AS, saat ditemui AS mengakui bahwa ia telah mengambil kabel yang ada dilubang galian Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan bersama dengan I (DPO) dan kabelnya sudah dijual ke tukang butut. 

"Setelah petugas teknisi kembali ke kantor dan melaporkan temuan di lapangan kepada pimpinan oerusahaannya, selanjutnya petugas Teknisi membuat laporan ke Polsek Bukit Raya dan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut," tutup Syafnil.
 
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***