Satroni Rumah di Tenayan Raya, Dua Maling Ditangkap


Selasa, 15 November 2022 - 08:00:31 WIB
Satroni Rumah di Tenayan Raya, Dua Maling Ditangkap Tersangka/foto:HPTR

RIAUIN.COM - Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya pada Jum'at (11/11/2022) kemarin.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni AM (30) dan J (34) karena diduga telah melakukan pencurian di Jalan Pesantren Perum Zaira, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota pekanbaru pada Jum'at (4/11/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, kejadian pencurian itu dilaporkan Said Nurul Haq. Ia mengetahui sepeda motor jenis Honda Beat Streetnya hilang pada Sabtu pagi. 

"Saat istri korban terbangun, ia kaget karena melihat pintu depan rumah telah terbuka dan sepeda motor Beat Street yang diparkirkan di ruangan tamu telah hilang. Istri korban langsung membangunkan suaminya," kata Dodi, Senin (14/11/2022).

Kemudian, korban mengecek handphone yang diletakkan di tempat tidur bersama dompet yang diletakkan di atas kulkas. Ternyata kedua barang tersebut juga raib digasak maling. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Lalu, Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka AM sedang berada di sekitar Jalan Taman Karya XII Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.

"Tim Opsnal Gabungan Polsek Tenayan Raya dan Opsnal Polsek Tampan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AM," ujar Dodi.

Dari pengakuannya, aksi pencurian itu dilakukan bersama dengan seorang temannya J. Berbekal informasi itu, polisi memburu dan menangkap J. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal  363 KUHP dengan ancaman  penjara diatas 5 tahun," tutup Dodi.-dnr