Dua Pegawai Diduga Berikan Keterangan Palsu Soal TTM, Ini Penjelasan PHR WK Rokan


Rabu, 09 November 2022 - 11:56:19 WIB
Dua Pegawai Diduga Berikan Keterangan Palsu Soal TTM, Ini Penjelasan PHR WK Rokan Ilustrasi/foto:via halloriau.com

RIAUIN.COM - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan buka suara soal dua pegawainya yang diduga telah memberikan keterangan palsu terkait pemulihan atas tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di WK Rokan.

Dugaan keterangan palsu itu disampaikan dalam persidangan gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (16/8/2022) lalu.

Menjawab tudingan itu, Manager Corporate Communications PHR WK Rokan, Sonitha Poernomo saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan adanya laporan LPPHI ke Polda Riau atas pemberian keterangan dua pegawai PHR sebagai saksi fakta pada persidangan Perkara Perdata No.150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, menurutnya keduanya sudah memberikan keterangan sesuai fakta.

"Keterangan yang diberikan oleh kedua pegawai PT PHR tersebut adalah keterangan yang benar dan nyata yang sudah sesuai dengan fakta atas proses/tahapan yang sedang dilakukan PHR bersama-sama dengan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan pemulihan TTM," kata Sonitha melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Ia menjelaskan, PT PHR saat ini melaksanakan pemulihan atas tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) yang terjadi pada masa operator WK Rokan sebelumnya. Pelaksanaan pemulihan ini adalah berdasarkan surat penugasan dari SKK Migas.

"Pemulihan TTM adalah proses yang sifatnya berkelanjutan dan dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan berkoordinasi dan atas persetujuan serta pengawasan dari instansi-instansi pemerintah terkait yang berwenang," ujar Sonitha.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengundang Sekretaris Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan dugaan terjadinya tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu yang dibuat LPPHI ke Ditreskrimum Polda Riau pada 22 Agustus 2022 lalu. 

"Kami telah dihubungi oleh jajaran Ditreskrimum Polda Riau hari ini yang pada intinya menyampaikan kepada kami untuk bersedia memberikan keterangan dan informasi lebih detail tentang laporan kami tersebut," ungkap Sekretaris LPPHI Hengki Seprihadi, Selasa siang (8/11/2022). 

Hengki mengutarakan, LPPHI memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Riau atas respon positif terhadap laporan LPPHI tersebut. 

"Kami tentunya sangat menghargai langkah jajaran Polda Riau ini. Kami telah memenuhi dan menyatakan siap hadir ke Polda Riau pada Rabu 9 November 2022 besok," lanjut Hengki. 

Sebagaimana diketahui, pada (22/8/2022) lalu, LPPHI secara resmi telah melaporkan dua mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang kini berstatus sebagai pegawai PT PHR ke Polda Riau. LPPHI melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu. 

Kedua pegawai PHR yang menjadi terlapor tersebut berinisial RS dan BH. RS diketahui saat ini menjabat sebagai Team Manager Environtment Construction PT PHR, sedangkan BH saat ini diketahui menjabat sebagai Team Manager Land HIS PT PHR.

LPPHI menduga, keduanya memberikan keterangan yang tidak sebenarnya saat menjadi saksi fakta pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau yang berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (16/8/2022) bulan lalu. Perbuatan kedua terlapor setidaknya menurut LPPHI diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP. 

Keduanya menurut Hengki memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim bahwa, setelah alih kelola WK Migas Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR pada 9 Agustus 2021, PT PHR telah melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) dari kegiatan operasi PT CPI di blok Migas terbesar di tanah air itu. Kedua terlapor juga mengaku pada persidangan, kegiatan termaksud dilakukan PT PHR atas penugasan dari SKK Migas.

Atas keterangan kedua terlapor yang dihadirkan oleh SKK Migas sebagai Tergugat II dalam perkara itu, LPPHI menyatakan telah memiliki saksi dan bukti bahwa belum pernah ada pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud kedua terlapor, setidaknya pada 297 lokasi yang telah diverifikasi oleh DLHK Riau, KLHK  SKK Migas dan PT CPI. 

Lebih lanjut, LPPHI menyatakan menyerahkan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua terlapor kepada jajaran Polda Riau. LPPHI menyatakan optimis kepolisian segera bergerak mengusut laporan LPPHI tersebut, apalagi pascapernyataan Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk segera memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat.-dnr