Minta Lahan 377 Hektar di Tapung Hilir Dikembalikan, Kubangga Ancam Demo Kamsol


Selasa, 08 November 2022 - 09:31:03 WIB
Minta Lahan 377 Hektar di Tapung Hilir Dikembalikan, Kubangga Ancam Demo Kamsol Kantor Kepala Desa Koto Garo.

RIAUIN.COM - Barisan yang menamakan diri sebagai Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa atau disingkat Kubangga berencana akan menggelar unjuk rasa pada 10 November 2022 mendatang di Bangkinang Kota. Hal itu dikatakan perwakilan massa Kubangga, Muhammad Sanusi kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Adapun yang menjadi persoalan dalam aksi demonstrasi itu, tutur dia ialah lahan seluas 377 hektar di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir. "Kita akan berunjuk rasa di kantor Bupati Kampar dan di DPRD Kampar," sebut Sanusi.

Sanusi pun membeberkan kronologis persoalan yang melatarbelakangi aksi itu, yakni persoalan lahan seluas 377 hektar yang dulunya digarap oleh kelompok tani yang terbentuk pada tahun 1982, di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Saat itu ada sebanyak 25 kelompok tani yang berhimpun di sana.

Dimana lanjut dia, pada tahun 1996 SK kelompok tani dikeluarkan oleh Plt Bupati Kampar waktu itu. Adapun luas lahan yang di SK-kan ketika itu mencapai 2.500 hektar, dengan syarat lahan itu harus telah tergarap dalam jangka waktu 3 bulan. Kemudian, untuk mencapai target waktu 3 bulan, para petani menyepakati pola bapak angkat atau pola KKPA.

Namun sambung dia, saat kebun sudah ditanami sawit, pada tahun 2015, lahan tersebut digugat oleh Yayasan Madani, di Pengadilan Negeri Bangkinang. Maka keluar lah keputusan PN Bangkinang, yang memerintahkan lahan seluas 377 hektar itu diserahkan kembali ke negara.

Dia juga mengungkapkan, meski sudah ada keputusan Pengembalian lahan ke negera sejak 2015 oleh PN Bangkinang, faktanya sampai sekarang tidak pernah dilakukan eksekusi "jadi sesuai SK Bupati yang dikeluarkan tahun 1996 tersebut, kita minta lahan tersebut dikembalikan lagi ke masyarakat," tambahnya.

"Kita melakukan aksi ini untuk meminta ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam hal ini Pj Bupati, Kamsol, kembalikan lahan petani, sesuai SK Plt Bupati tahun 1996. Pijakan kita tetap SK Bupati tahun 1996 itu."

Sanusi juga meminta Pj Bupati Kampar, Kamsol untuk fokus pada tugas utama dia sebagai penjabat bupati. Satu dari beberapa tugas utamanya sebagai Pj bupati adalah menyelesaikan konflik lahan masyarakat.

"Kita minta Pak Kamsol berada di pihak masyarakat petani. Kita akan terus berunjuk rasa sampai tuntutan kita dipenuhi," tutupnya. - naz