Sekdes Lubuk Kebun Dibui, LSM Perisai Minta BidPropam Polda Riau Periksa Kapolres Kuansing


Rabu, 02 November 2022 - 23:06:23 WIB
Sekdes Lubuk Kebun Dibui, LSM Perisai Minta BidPropam Polda Riau Periksa Kapolres Kuansing Kolase Kapolres Kuansing dan Ketua DPP LSM Perisai Riau/foto:riauin

RIAUIN.COM - Penahanan Sekdes Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau inisial Mk oleh Polres Kuansing sejak Selasa (1/11/2022) berbuntut panjang. MK ditahan atas perkara pidana yang dilaporkan oleh Desvelli 31 Januari 2022 sesuai laporan polisi nomor : LP/D/29/I/2022/SPKT/Polres Kuansing/Polda Riau. 

Pada 1 November 2022 pukul 19.00 WIB, Polres Kuansing telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Mk karena dinilai kasusnya oleh Kejari Kuansing sudah dianggap lengkap atau P21. 

Sekdes Mk dinilai melanggar Pasal 263 jo pasal 264 ayat 1 KUHP tindak pidana pemalsuan surat  atau membuat surat  keterangan tanah sehingga menimbulkan Hak.

Namun disini, LSM Perisai yang senantiasa berperan aktif memantau permasalahan ditengah-tengah masyarakat, salah satunya adalah permasalahan lahan di wilayah Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH sebagai Pembina Gapoktanhut Mekar Bersama, sangat menyayangkan penahanan Sekdes Lubuk Kebun oleh Polres Kuansing. 

Sunardi menyebut, alangkah baiknya jika pihak Polres Kuansing  meminta keterangan dari Ahli yg membidangi Kehutanan untuk memastikan Status lahan yang dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang mengklaim yaitu dengan cara  mendatangkan saksi ahli dari Instansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pihak yg  berwenang lainya. 

"Yang mana kami telah mengetahui bahwa si  Pelapor Ketua Kelompok Tani Sabole Desvelli Dkk, saat ini juga telah kami laporkan di Ditreskrimsus Polda Riau, dengan dalih menguasai lahan milik Negara  berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat terhadap lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang telah ditetapkan oleh negara melalui Kementerian Kehutanan. Sehingga dalam hal ini alangkah baiknya Kapolres Kuansing sebelum melimpahkan berkas ke Kejari Kuansing menghadirkan pihak  instansi Kehutanan, karena itu tanah milik negara," tegas Sunardi, Rabu (2/11/2022). 

Lahan yang digarap dan ditanami sawit oleh warga, kata Sunardi, berawal dari lokasi hutan yg terbakar pada masa itu, dan warga berinisiatif unruk membantu pencegahan kebakaran melalui bercocok tanam sawit. Setelah warga tahu bahwa lahan garapannya adalah kawasan HPT, lalu warga Desa Lubuk Kebun mengajukan usulan pengelolaan HKm (Hutan Kemasyarakatan) kepada Menteri LHK dan masuk dalam kategori  keterlanjuran. 

"Atas usulan yang di dukung oleh Kepala Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah darat saat ini telah memperoleh SK dari  Menteri Kehutanan untuk Pengelolaan HKm atas nama Gapoktanhut Mekar Bersama yang ditanda tangani pada 27 Juli 2022 lalu," jelas Sunardi. 

Nah, itu artinya yang berwenang untuk mengelola adalah Gapoktanhut Mekar Bersama, dan diberikan hak mengelola agar lokasi tersebut menjadi kawasan hijau kembali dengan program tanaman kehutanan melalui petunjuk teknis dari KPH Sorek. 

"Perlu diketahui bahwa Sekdes Mk yang sempat menerbitkan SKT dalam HPT sudah dicabut surat SKTnya, dan SKT sudah dibatalkan," sebutnya. 

Lanjut Sunardi, sedangkan si Pelapor, Ketua Kelompok Tani Sabole, Desvelli juga menerbitkan SKT melalui Desa Giri Sako. Itu seharusnya diproses juga, dan pada bebarapa bulan yg lalu, LSM Perisai melakukan peninjauan di lapangan bersama pihak terkait yakni Ditreskrimsus Polda Riau. Saat itu tim mendapati alat berat yg tengah digunakan untuk bekerja di lokasi Linda Candra Tan dan Desvelli.

"Yang dilihat selesai melakukan aktivitas di dalam kawasan HPT. Tersedia juga cukup banyak bibit sawit yang akan digunakan utk tanaman sisipan. Seharusnya mereka ini (Desvelli, Linda Candra Tan) yang diamankan Polres Kuansing. Sedangkan Sekdes Mk itu sudah memahami tentang prosedural sehingga Sekdes Mk memberikan masukan kepada warga agar mengusulkan kepada Kementerian LHK RI di Jakarta untuk pengelolaan hutan kemasyarakatan. 

"Saat ini mereka Gapoktanhut Mekar Bersama sudah mendapat SK dari Menteri LHK RI. Ini harus didukung. Seyogyanya Kapolres bersama instansi terkait mendukung niat baik yang dilakukan oleh Sekdes Mk ini. Ini saran saya sebagai pengamat masalah ini," beber Sunardi.

Satu lagi, terkait hadirnya aparat Polres Kuansing di lapangan mengaku mendapat perintah dari Kapolres Kuansing untuk mengamankan alat berat yang bekerja di dalam kawasan hutan HPT. 

"Itu patut dipertanyakan, dan saran kami pihak Bidpropam Polda Riau dapat memeriksa Kapolres Kuansing. Beberapa bulan yang lalu juga, saya ada mengirim surat ke BidPropam Polda Riau mudah-mudahan ini menjadi atensi, bila perlu mohon maaf ya, agar Pak Kapolres Kuansing juga diperiksa. Agar Pak Kapolres Kuansing juga diperiksa. Kenapa ada anggota Polres Kuansing mengawal alat berat yang bekerja dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ini harus menjadi atensi BidPropam Polda Riau, " tegasnya. 

Dalam hal ini masyarakat meminta kepada LSM Perisai Riau mendampingi proses hukum ini dan DPP LSM Perisai Riau akan mengambil beberapa jalan atau alternatif. 

Pertama, apabila penahanan yang dilakukan Polres Kuansing Riau, terhadap Sekdes Lubuk Kebun Mk tetap dilanjutkan, maka pihak keluarga Sekdes akan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. 

Kedua, pihak keluarga Sekdes Mk atau masyarakat Lubuk Kebun akan mengadukan Kapolres Kuansing ke BidPropam Polda Riau. Nah, kalau hal ini tidak ditindaklanjuti Bid Propam Polda Riau, maka pihak keluarga akan melaporkannya ke Bidang Propam Mabes Polri/Kadiv Propam Mabes Polri tentu kesana. 

"Tapi Kami yakin BidPropam Polda Riau akan bekerja profesional. Mohon dicek kenapa ada aparat yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Kuansing untuk mengawal alat berat yang bekerja di dalam hutan HPT. Itu adalah hutan yang dilarang oleh Negaran dan saat itu ada aktivitas penanaman sawit, ada drum solar, ada bibit sawit yang tersedia lengkap sedang beraktivitas. Nah ini aneh justeru diamankan Polres Kuansing," ucap Suanrdi merasa heran. 

Ia berharap supaya kasus ini menjadi atensi setidak-tidaknya pihak Kejari Kuansing yang menangani masalah ini atau akan memeriksa tahap kedua setelah dilakukan penahanan oleh Polres Kuansing. 

"Untuk tahap kedua ini hendaknya betul-betul jeli dapat menilai siapa yang yang benar siapa yang salah dala menyikapi permasalahan ini," tutup Sunardi SH. 

Bidang Hukum dan Advokasi DPP LSM Perisai, Roni Kurniawan SH MH menambahkan, saat ini dirinya selaku kuasa hukum dari Sekdes MK menyebut akan melakukan upaya untuk meyakinkan jaksa terkait legal standing pelapor di kawasan HPT tersebut.

"Sehingga hal yang ditangani pihak Polres (Kuansing, red) perlu dipertanyakan kembali. Apakah suatu legal standing yang tidak benar bisa menjadikan seseorang (jadi, red) tersangka dan ditahan lalu dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan," ujar Roni.

Menurutnya, hal inilah sebagai dasar dirinya selaku kuasa hukum Sekdes Mk untuk menyampaikan ke pihak Kejaksaan. Roni juga menyebut bahwa pihaknya juga akan menempuh jalur PTUN, jika memang ini merupakan bagian yang harus dilakukan.

"Selaku kuasa hukum kami tentu memberikan pelayanan terbaik kepada klien sehingga apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu perlu kita cermati kembali dan PTUN mungkin langkah terbaik untuk membatalkan putusan atau kebijakan yang diambil oleh pihak kejaksaan itu sendiri," papar Roni.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Gapoktanhut Mekar Bersama, Ilham Syahdana sangat menyesalkan sikap Polres Kuansing dalam penahanan Sekdes Desa Lubuk Kebun, Mk. Ia mengungkapkan bahwa si pelapor juga memiliki SKT di lahan yang juga tidak boleh dikeluarkan SKT nya.

"Karena dalam permasalahan ini, si pelapor juga tidak punya legal standing yang benar. Si pelapor juga memiliki SKT di lahan yang tidak boleh juga dikeluarkan," ujar Ilham.

Ilham berharap kepada penegak hukum sebelum menangani suatu masalah, cobalah lihat dulu duduk permasalahannya, sehingga dapat memperoleh titik temu.

"Saya berharap kedepannya semoga Polri ini lebih baik lagi," tutupnya.

Terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata yang dikonfirmasi wartawan terkait masalah penahanan Sekdes Mk menjawab, untuk yang detailnya silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim. Kapolres menjelaskan penahanan ini terkait pemalsuan surat tanah. 

"Ceritanya kalau yang detailnya silakan ke Kasat Reskrim. Terkait pemalsuan surat tanah," jelas Kapolres Kuansing AKBP Rendra. 

Ditanyai sampai kapan Mk ditahan, ia menjawab, kalau sudah ditahan disesuaikan dengan batas waktunya. Lanjut soal berkas telah P21, Rendra menyarankan agar lebih jelas ditanyakan langsung ke Kasat Reskrim.

"Silakan konfirmasi sama Kasat," singkatnya

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho yang dikonfirmasi wartawan via ponsel membenarkan penahanan Sekdes Desa Lubuk Kebun itu. Namun, Linter tidak menjelaskan detail penahanan tersebut.

"Betul Pak, mulai kemarin kita lakukan, perkaranya terkait pemalsuan surat Pak," tulisnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kembali pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada dirinya, agar memperbaiki semua aspek yang menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada institusi kepolisian. Mulai dari gaya hidup, penanganan kasus hingga pelanggaran oleh polisi.

"Termasuk juga upaya pemberantasan hal-hal yang tentunya sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," kata Listyo Sigit menyampaikan arahan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jum'at (14/10/2022) lalu.

Kapolri kembali mengingatkan jajarannya agar terus membenahi kepercayaan publik dengan membenahi institusi mulai dari atas hingga ke tingkat bawah.

“Kalau kedapatan, apakah itu Kapolres apakah itu Kapolda akan saya copot. Ketahuan main-main dengan kasus terutama narkoba, mengatur, pengedar atau pengguna pasti akan dicopot,” kata Kapolri.

Kemudian sambungnya, hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat dan dilaporkan tolong dibereskan, jangan ada yang main-main. Illegal mining khususnya yang terkait di wilyah hutan lindung tidak ada lagi tolong ditindak.

Lalu hal-hal yang mengganggu di wilayah hutan lindung dan sebagainya tidak ada lagi, termasuk penyelundupan dan masalah pungli.

“Jangan sampai ke saya. Masalah ini pasti akan saya tindak. Ini pertaruhan kita. Tinggal rekan - rekan memilih yang mana (siapa) yang tidak sanggup silahkan angkat tangan,” pesan Kapolri.tim/dnr