15 Desa di Inhu dan Pelalawan Tolak Kehadiran PT RPI, Ini Pemicunya


Rabu, 02 November 2022 - 14:08:07 WIB
15 Desa di Inhu dan Pelalawan Tolak Kehadiran PT RPI, Ini Pemicunya Perwakilan 15 Desa/foto:dnr

RIAUIN.COM - Sebanyak 15 desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Pelalawan, Riau, menolak kehadiran PT Rimba Peranap Indah (RPI). Kesemua desa itu terdiri dari 14 desa yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan satu desa di Kabupaten Pelalawan.

Hal ini disampaikan dalam rapat yang dipimpin Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhu Datuk Marwan dan beberapa datuk serta dihadiri sejumlah Kepala Desa dari 15 desa tersebut di Pekanbaru, Rabu (2/11/2022).

Ketua LAMR Kabupaten Inhu, Datuk Seri Marwan MR dengan tegas menyatakan, seluruh desa yang menolak kehadiran PT RPI itu yakni 9 desa di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, 3 desa di Kecamatan Peranap, 2 desa di Kecamatan Kelayang, dan 1 desa di Kecamatan Ukui.

"Bersama ini kami menyatakan, bahwa kami menolak keberadaan PT Rimba Peranap Indah yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Pelalawan dengan alasan sebagai berikut; pertama permasalahan konflik lahan masyarakat 14 desa di Kabupaten Indragiri Hulu dan 1 desa di Kabupaten Pelalawan dengan pihak PT Rimba Peranap Indah dari tahun 1997," kata Datuk Seri Marwan MR.

Alasan kedua, kata Datuk Seri Marwan MR, PT Rimba Peranap Indah tidak menjalankan amanat SK Menteri Kehutanan No: 598/KPts-II/1996 tentang pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi atas Areal Hutan Seluas kurang lebih 11.620 Ha di Propinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT Rimba Peranap Indah.

"Sesuai poin 1 di atas, pada amar memutuskan huruf empat pada angka (1) disebutkan apabila di dalam areal HPHTI Pola Transmigrasi terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut 'Tidak Termasuk' dan 'Dikeluarkan' dari areal kerja HPHTI Pola Transmigrasi," tegasnya.

Ketiga, setelah dilakukan negosiasi antara masyarakat dengan PT Rimba Peranap Indah pada tingkat kecamatan, kabupaten bahkan tingkat Propinsi Riau, pihak PT RPI tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat di depan pemerintah tingkat daerah.

Keempat, Aset dan akses masyarakat dirusak dan dihancurkan oleh pihak PT Rimba Peranap Indah, sehingga tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat.

"PT RPI juga mengintervensi masyarakat dengan menggunakan tenaga aparat negara dalam menjaga areal mereka, sehingga menimbulkan ketakutan kepada masyarakat," tutup Datuk Seri Marwan MR.

Diberitakan sebelumnya, sejak tahun 1997 hingga saat ini, sengketa lahan masyarakat adat Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dengan PT RPI tak kunjung usai.

Ketua LAMR Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Datuk Setio Kamaro Talang Darat Japura Zulkifli di Pekanbaru, Jum'at (14/10/2022) mengatakan, PT RPI diduga telah melakukan penyerobotan dan pengolahan lahan perkebunan milik warga Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya seluas 3.550.20 Hektar (Ha) yang merupakan tanah ulayat.

"Konflik terjadi sejak tahun 1997, hingga sekarang lahan dikuasai oleh perusahaan dan lahan telah dalam status quo sejak bulan september 2021," ujar Zulkifli.

Masih kata Zulkifli, setelah melakukan pengecekan bersama instansi terkait, disepakati oleh kedua belah pihak jika lahan tersebut dalam status quo. Dalam masa status quo, kedua belah pihak tidak boleh beraktifitas didalam area tersebut.

Dengan berurai air mata, Zulkifli memohon bantuan kepada pemerintah pusat dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sudah 25 tahun warga bersengketa dengan PT RPI.

"Kami sudah 25 tahun bermasalah, hak kami dirampas, hak kami ditindas. Masyarakat kami dihancurkan, kami juga butuh hidup, kami juga butuh masadepan, anak-anak kami butuh makan, dimana Pak Jokowi ini sebenarnya? Dimana Menteri Kehutanan, dimana keadilan ini?," ujar Zulkifli sambil menangis.-dnr