Selundupkan 10 Kg Sabu dalam Box Ikan, Kurir Asal Bengkalis Ditangkap


Rabu, 02 November 2022 - 09:45:53 WIB
Selundupkan 10 Kg Sabu dalam Box Ikan, Kurir Asal Bengkalis Ditangkap Ilustrasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Kurir narkoba ditangkap Tim gabungan Satresnarkoba Polres Dumai dan Polsek Medang Kampai. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 10 Kg narkotika jenis sabu yang dikirim dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/10/2022)  pukul 09.30 WIB. 

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto menyebut, seorang tersangka berinisial FA (36), warga Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat Tengah, Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan.

"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan siapa pemilik barang haram tersebut, mengingat tersangka FA yang kita amankan adalah seorang kurir," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, Selasa (1/11/2022). 

Diterangkan Kapolres, pengungkapan ini bermula dari informasi tentang akan adanya upaya pengiriman sabu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis ke Kelurahan Mundam, Kota Dumai.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Kampai melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. 

Lalu, tepat pada Jum'at (28/10/2022) pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medang Kampai yang dibackup Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap FA.

"Saat itu yang bersangkutan berada di pinggir Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai. FA saat itu sedang berhenti di  dengan sepeda motor tanpa plat nomor," ujarnya.

Selanjutnya, petugas menggeledah sebuah box styrofoam (tong ikan) yang diikat di atas sepeda motor.  Di dalam box terdapat sebuah ransel berisi 10 bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang ternyata berisi sabu.

Kepada petugas, FA mengaku disuruh seseorang membawa sepeda motor tersebut untuk membawa narkotika ke Dumai. Barang tersebut akan diambil seseorang berinisial B yang diakui tersangka tidak dikenalnya.

"Kembali jaringan narkoba ini adalah jaringan terputus, di mana kurir tidak mengenal siapa pengirim dan penerima barang. Mereka hanya berkomunikasi melalui jaringan telpon seluler," terang Kapolres. 

Ata perbuatannya, FA dijerat dengan pasal 114 junto 112  Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.***