Aplikasi Simpang Bara Wajib Dimiliki Perusahaan Batubara di Jambi


Selasa, 01 November 2022 - 19:23:05 WIB
Aplikasi Simpang Bara Wajib Dimiliki Perusahaan Batubara di Jambi Foto: Antara

RIAUIN.COM - Hingga saat ini, masih banyak perusaan batubara di Jambi yang belum menggunakan aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantauan Mobilisasi Angkutan Batubara).

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, perusahaan batubara wajib menggunakan aplikasi Simpang Bara, karena bertujuan untuk mengatur mobilitas angkutan batubara di jalan umum tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.

"Kalau mereka (perusahaan batubara, red) mengabaikan aplikasi Simpang Bara ini, nantinya kita tidak bisa memprediksi secara tepat berapa angkutan batubara yang keluar dari mulut tambang," kata Dhafi, Selasa (1/11/2022) dikutip dari metrojambi.

Ditambahkan Dhafi, melalui aplikasi Simpang Bara juga dapat dilihat berapa banyak angkutan batubara yang layak melintas di jalan umum. Selain itu, aplikasi ini juga dapat memprediksi berapa banyak angkutan batubara yang boleh melintas jika terdapat kerusakan jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Dikatakannya lagi, dari aplikasi Simpang Bara inilah nantinya yang mengatur berapa banyak angkutan batubara yang bisa keluar dari mulut tambang hingga ke stockpile setiap harinya.

"Jadi aplikasi Simpang Bara ini bisa mempertimbangkan ruas jalan yang diperbaiki, sehingga bisa lebih spesifik berapa volume kendaraan yang bisa melintas dan tidak menimbulkan kemacetan panjang," jelasnya.

Lebih lanjut, Dhafi menyebutkan aplikasi Simpang Bara ini nantinya juga dapat membantu Dinas Perhubungan apabila selama dua minggu digunakan dengan baik karena bisa mengetahui berapa jumlah kendaraan angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Tidak hanya itu, aplikasi Simpang Bara ke depan juga dapat mengidentifikasi plat nomor kendaraan angkutan batubara mulai dari asal plat, pembayaran pajak, pembayaran KIR hingga proses mutasi apabila masih terdapat plat luar.

"Jadi sudah seharusnya bersinergi semua itu dan sambung menyambung menjadi satu di dalam aplikasi Simpang Bara ini, karena aplikasi ini sangat dirasakan dapat membantu operasional angkutan batubara di ruas jalan umun dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat," tutur Dhafi.

Ia menambahkan jika masih terdapat perusahaan batubara yang belum menggunakan Aplikasi Simpang Bara, pihaknya akan segera melaporkannya ke Kementerian ESDM meminta agar diberikan sanksi.

"Pak Gubernur Jambi dengan ibu Dirjen dari Kementerian ESDM sangat mendukung aplikasi Simpang Bara ini. Nanti kita laporkan bagi perusahaan tambang yang belum menggunakan aplikasi ini ke Kementerian," tandasnya. (*)