Galeri Foto

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di DPMPTSP Kabupaten Bengkalis


Senin, 31 Oktober 2022 - 22:39:37 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Kepala DPMPTSP Bengkalis dan jajaran saat menyambut kedatangan tim Ombusdman Riau, Rabu (12/10/2022). | Foto : hms

RIAUIN.COM- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Kunjungan Ombudsman tersebut dalam rangka melaksanakan penilaian tentang pelayanan publik.

Disampaikan Kepala DPMPTSP Bengkalis Basuki, untuk Kabupaten Bengkalis tahun ini dirinya di tunjuk sebagai tim penilaian pelayanan publik.

"Jadi, hasil penilaian ini kami harapkan adanya perbaikan dan evaluasi serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik," katanya, Rabu (12/10/22).

Dirinya menjelaskan, terdapat empat dimensi yang menjadi penilaian. Pertama, dimensi input yang terkait dengan kompetensi dari penyelenggara layanannya. Kedua, dimensi proses terkait dengan standar pelayanan, komponen-komponen standar pelayanan serta proses pelayanan yang ada di ruang pelayanan.

Ketiga, dimensi output yaitu dari persepsi mal administrasi atau potret dari masyarakat yang telah menggunakan jasa pelayanan yang ada di DPMPTSP yang dinilai. Keempat, pengelolaan pengaduan.

"Karena semakin kuat pengelolaan pengaduan yang ada di setiap instansi akan semakin menguatkan instansi tersebut dan membantu untuk instansi tersebut mengevaluasi bagaimana kinerja mereka sendiri," terangnya.

Lebih lanjut, ucapnya, dalam penilaian ini, ada sejumlah hal yang harus disiapkan Perangkat Daerah (PD). Yaitu kompetensi penyelenggara layanan, proses dan standar pelayanan yang sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009 dalam pelayanan.

"Misalnya, seperti adanya persyaratan, alur prosedur, biaya, adanya pengelolaan pengaduan, serta dasar hukum pelayanan. Hal tersebut penting untuk disiapkan," katanya.

"Kita selalu menekankan untuk mematuhi standar pelayanan. Untuk menghindari komplain dari masyarakat, juga untuk mengurangi potensi-potensi mal administrasi, seperti pungutan liar. Kepatuhan terhadap standar pelayanan juga mengurangi potensi maladministrasi," tambahnya.

Sebab, imbuhnya, mal administrasi merupakan perbuatan melawan hukum di luar kewenangan dan prosedur yang dibuat atau dilakukan oleh penyelenggara layanan yang merugikan pengguna layanan, baik secara materil atau non materil. Hal inilah yang menjadi fokus Ombudsman dalam penilaian ini.

"Inti dari penilaian ini, kami menjalani fungsi pencegahan. Kami ingin melakukan evaluasi dan perbaikan bersama dengan instansi-instansi pemerintahan, khususnya di DPMPTSP Kab. Bengkalis," tuturnya. ***