Dugaan Pelanggaran PT Ivo Mas Tunggal, Kadis LHK Riau: Segera Kita Tindaklanjuti


Senin, 24 Oktober 2022 - 17:03:25 WIB
Dugaan Pelanggaran PT Ivo Mas Tunggal, Kadis LHK Riau: Segera Kita Tindaklanjuti Murod.

RIAUIN.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Provinsi Riau Murod, berjanji untuk menindaklanjuti temuan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) terkait dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) tentang Lingkungan Hidup (LH) yang dilakukan PT Ivo Mas Tunggal (IMT) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

"Informasi ini akan segera kita tindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap PT Ivo Mas Tunggal dalam waktu dekat," kata Murod menjawab Riauin.com, Senin (24/10/2022) sore.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) Tri Yusteng Putra menemukan dugaan pelanggaran 
terhadap PT IMT yang sengaja menanam kelapa sawit di pinggir sungai atau anak sungai.

"Kami minta Kadis LHK Pak Murod untuk menelusuri dan menindak PT IMT terkait diduga pelanggaran UU Lingkungan Hidup. Ini jelas salah karena menanam kelapa sawit hingga ke bibir sungai,” kata Tri Yusteng Putra.

Tri mengatakan, kalau hal ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan meminta secara tertulis dan ditembuskan beberapa pihak seperti Kejati Riau, DPR RI, serta RSPO. 

"Namun kita harapkan Pak Murod mau menindaklanjuti permintaan ini," ujarnya.

Selain itu katanya, YRHW juga meminta agar RSPO PT IMT ini segera dicabut, karena dari data terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK, terbukti anak dari perusahaan Sinar Mas Group tersebut menggarap kawasan hutan seluas 13 ribu hektar lebih.

"Banyak hal yang dilanggar oleh PT IMT maka ini sangat layak RSPO PT IMT dicabut," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Sawit Watch (SW) Achmad Surambo juga meminta pihak PT IMT untuk patuh aturan nasional atau dan internasional terkait RSPO.

"Ini dikarena perusahaan diduga manfaatkan lahan hutan tanpa izin untuk kebun kelapa sawit yang luasnya sekitar 13.432 hektar," ujarnya.

Sebelumnya, lahan sawit PT Ivo Mas Tunggal berada diatas kawasan hutan. Status ini tercantum dalam SK Menteri LHK NO:SK 531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021. “Karena diduga kebun berada di kawasan hutan, pihak RSPO harus mereview kembali PT IMT,” katanya.

Terpisah, Kepala Kampanye Walhi, Hadi Jatmiko mengatakan, sejak dalu Walhi memandang lembaga-lembaga sertifikasi yang berbasis volunter baik ISPO, RSPO serta lain hanya digunakan untuk melegitimasi kejahatan HAM dan lingkungan hidup dilakukan perusahaan agar produk dapat dijual bebas.(*)