Para Datuk di Sungkai Sepakat Tarik Kembali Lahan Kebun Pemda Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi


Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:41:39 WIB
Para Datuk di Sungkai Sepakat Tarik Kembali Lahan Kebun Pemda Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi Drs Suhardiman Amby

RIAUIN.COM- Pengelolaan kebun sawit Pemda Kuansing di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau oleh Jalinus ternyata di komplain oleh para Datuk.

Para Datuk bahkan bersepakat akan menarik kembali hibah lahan yang dulunya mereka serahkan kepada Pemkab Kuansing seluas 500 hektar tersebut.

"Jika masih tetap Jalinus yang mengelolah, lahan tersebut akan kami tarik balik," ancam Salah-seorang Datuk di Perhentian Sungkai kepada Riauin.com, Jumat kemarin (21/10/2022).

Dalam Minggu ini para Datuk akan mengadakan musyawarah di desa untuk membicarakan rencana pengembalian lahan tersebut. Usai lakukan musyawarah, para Datuk akan menghadap PLT Bupati Suhardiman Amby guna untuk audiensi soal kesepakatan para Datuk.

Mereka selama ini mengaku "dikacangi" oleh Jalinus karena diantara beberapa kesepakatan tidak dipenuhi. "Dulu kesepakatan awal ada bantuan untuk para Datuk, pemuda, dan desa. Tapi setelah dikelolah, kesepakatan itu tidak  jalan. Terus duitnya kemana aja," kata mereka.

Sekedar diketahui, lahan kebun Pemda di Perhentian Sungkai berada dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuah. Hal ini  mengacu kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 45/ PUU-IX/2011. Kawasan tersebut  ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Lindung dari seluruh kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan Hutan Lindung seluas 25.000 hektar sampai Desa Air Buluh.

Penunjukan suatu kawasan tanpa penetapan, sesuai uji materi yang telah dilakukan MK adalah bertentangan dengan UUD 1945. RTRW Provinsi Riau nomor 10 tahun 1974, dicabut oleh Menteri Kehutanan masa Asrul Harahap menjadi menteri, maka saat itu terkait tata ruang diatur melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan .

Lahirnya Kabupaten Kuantan Singingi, RTRW pijakan hukum untuk tata ruang , maka Pemkab menyusun RTRW Kabupaten Kuansing diatur melalui Perda nomor 1 tahun 2004, karena saat itu terjadi kekosongan hukum di Provinsi Riau dan di Kabupaten Kuansing.

Sebelum Kuansing Lahir kawasan Kebun Pemda tersebutdikuasai oleh PT. Zak yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Sumatera Barat. Luasan kawasan yang dikuasai tersebht adalah 1.000 ha, masyarakat Desa Perhentian Sungkai yang seluruh Desanya dalam kawasan penunjukan Kawasan Hutan Lindung, mengajukan agar masalah itu dapat diselesaikan dengan Pemerintah Sumbar.

Pada tahun 2001 diundanglah Pemerintah Sumbar ke Kuantan Singingi sekaligus dilaksanakan peninjauan lapangan. Saat itu Pemerintah Sumbar mengakui lahan 1.000 hektar berada pada kawasan Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya Pemerintah Desa dan masyarakat Perhentian Sungkai menyerahkan kawasan seluas 500 ha untuk Pemda dan 500 hektat untuk masyarakat. Lahan masyarakat yang 500 ha tersebut dibangun kebun penyangga perbatasan melalui dana APBD Provinsi Riau, yaitu kebun karet, namun dalam pelaksanaan gagal karena pengelola kegiatan tidak selesai mengerjakan proyek.

"Dan kasusnya sudah selesai secara hukum," ujar mantan Sekda Kuansing Zulkifli belum lama ini.

Sedangkan tanah yg diserahkan kepada Pemkab Kuansing 500 ha, dibangun kebun Pemda dua tahap. Tahap pertama seluas 150 hektar dan tahap kedua seluas 150 hektar.

Luasan kebun yang dibangun selama 2 tahun anggaran adalah 300 ha. Dari kawasan 300 hektar sudah ditanami Sawit. Namun pengelolaannya sampai saat ini tidak jelas bahkan tak sesenpun hasil kebun tersebut masuk ke kas daerah sebagai sumber PAD.

Terbaru, Direktur BUMDES Karya Muda Bersama Perhentian Sungkai, Jalinus yang mengelolah kebun sawit milik Pemda tersebut. Mestinya, kebun milik pemerintaha. Daerah itu dikelolah oleh unit usaha yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintahan daerah.

PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah mengisyaratkan bahwa pengelolaan kebun sawit Pemda oleh Jalinus adalah ilegal. Bahkan dia telah dua kali memberikan teguran agar segera menghentikan pengelolaan tersebut.-hen